Nemerina Wamang, Korban Penyanderaan TPNPB di Jila Jalani Perawatan Medis di RS Bhayangkara Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Nemerina Wamang alias Demerina Uamang, satu dari Sembilan korban penyanderaan TPNPB di Jila pada 17-18 Agustus 2026 lalu kini jalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mimika Polda Papua Tengah di Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin 14 September 2026.
Perempuan berusia 23 tahun itu merupakan warga Kampung Jinonin, Distrik Hoya.
Korban selamat ini dievakuasi dari Kampung Bela ke Timika menggunakan helikopter Polri.
Korban awalnya ditemukan oleh masyarakat Kampung Bela 1 di dalam area hutan setelah dirinya lolos melarikan diri dari lokasi penyanderaan.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini kepada wartawan di RS Bhayangkara mengatakan, proses evakuasi tidak mudah menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu. Tim sempat melakukan empat kali uji penerbangan sebelum akhirnya berhasil mencapai wilayah Bela 1. Sementara tujuh korban lainnya masih dalam penguasaan kelompok penyandera.
“Puji Tuhan, hari ini kami Kepolisian berhasil membawa satu dari sembilan sandera tersebut. Korban dievakuasi dari Kampung Bela 1 ke Timika menggunakan helikopter Polri,” ujarnya.
Mantan Kapolres Mimika ini juga mengakui untuk sementra belum bisa menyimpulkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu kepolisian juga belum mengambil keterangan kepada korban karena masih fokus menjalani observasi dan perawatan di RS Bhayangkara.
Ia mengakui penanganan pemulihan kondisi psikologis korban menjadi perhatian mengingat masih menunjukkan tanda-tanda trauma.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















