Masyarakat Trans Timika-Deiyai Butuh Sarana Telkomsel, Listrik, Sekolah dan Puskesmas
Nabire,papuaglobalnews.com – Masyarakat yang tinggal di wilayah Jalan Trans Timika – Deiyai Papua Tengah membutuhkan fasilitas dan sarana Telkomsel, listrik serta sekolah dan Puskesmas.
“Saya beberapa hari lalu berkunjung ke Mimika di daerah Kiura dekat PT PAL atau perkebunan kelapa sawit. Wilayah ini berada di sepanjang Trans Nabire atau ruas jalan dari Timika ke Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah (perbatasan Deiyai dan Mimika),” tulis John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Rabu 4 November 2026.
Menurut masyarakat, lanjut John wilayah itu berada di PAL 3 dari perkebunan kelapa sawit masuk di Kampung Kiura Distrik Mimika Barat, Kokonao Kabupaten Mimika.
Sementara di beberapa KM dari PAL 3 tersebut terdapat juga kampung masyarakat dari Suku Mee Distrik Iwaka, Mimika dan ada juga masuk wilayah Distrik Bowo Kabupaten Deiyai.
“Saya tidak mau urus soal tapal batas, tapi saya ingin menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat ini harus dipenuhi secara nyata oleh kedua Pemda,” tulisnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan data lapangan permasalahan yang ditemukan di wilayah ini masyarakat belum mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan baik, belum terdapat sekolah, tanpa menara Telkomsel. Selain itu rumah-rumah warga yang ada di sana masih memprihatinkan. Persoalan mendasar lainnya tidak memiliki sarana penerangan atau listrik walaupun akses jalannya bagus sudah mendapat layanan transportasi umum oleh DAMRI sampai di Kali Putih.
“Saya pada kesempatan yang baik ini ingin menyampaikan kepada pemerintah agar tolong diperhatikan sarana transportasi umum, menara Telkomsel dan juga sarana listrik atau PLTS, sekolah dan Puskesmas bagi masyarakat yang ada di tempat itu,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



