Ia menegaskan bahwa seorang bupati tidak bisa begitu saja diminta mundur tanpa dasar dan alasan yang kuat.

Marianus menjelaskan bahwa mekanisme seorang bupati berhenti dari jabatan memiliki aturan yang jelas, yakni mengundurkan diri atas permintaan sendiri, diberhentikan karena pelanggaran hukum atau sumpah jabatan, maupun karena berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau mengalami sakit berat dalam waktu tertentu. Selain itu, proses pengunduran diri juga harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bupati dan Wakil Bupati tengah menata sistem birokrasi secara baik dengan menempatkan pejabat, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP, sesuai pangkat, golongan, serta syarat yang berlaku.

Sebagai tokoh masyarakat Kamoro, Marianus mengajak semua pihak untuk tetap memberikan pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Mimika. Namun demikian, ia mengingatkan agar ruang demokrasi tetap dijaga dengan suasana yang sejuk, damai, dan saling menghormati. **