Ia juga menghimbau kepada para pendulang yang menjadi korban pungutan liar dengan mengatasnamakan LEMASKO agar segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Marianus menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, aktivitas pungutan liar tersebut sudah berlangsung hampir beberapa bulan terakhir.

Atas nama Ketua LEMASKO, Gregorius Okoare, Marianus menegaskan bahwa siapa pun dilarang keras meminta jatah atau pungutan kepada para pendulang dengan alasan apa pun karena hal itu tidak pernah mendapat persetujuan maupun mandat dari LEMASKO.

Selain itu, Marianus juga mengingatkan kepada para pendulang agar dalam menjalankan aktivitas mendulang tidak mengambil atau menggali material pasir yang telah ditimbun di sekitar tanggul barat maupun tanggul timur dengan menggunakan alkon.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak kekuatan tanggul dan berpotensi menyebabkan tanggul jebol. Jika hal itu terjadi, dampaknya dapat mengancam keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan bencana banjir yang menghantam Kota Timika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.