“Kalau ada kepala kampung yang terbukti menggelapkan uang desa, harus diproses hukum. Karena ini uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kegiatan padat karya, pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, para kepala kampung yang telah menjabat selama enam hingga delapan tahun seharusnya meninggalkan jejak pembangunan yang nyata bagi warganya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa atau kepala kampung kini ditetapkan selama delapan tahun. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.