Marianus Dukung Evaluasi 133 Kepala Kampung di Mimika
Timika, papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang melakukan evaluasi kinerja serta kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) sebelum pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi 133 kepala kampung periode 2025-2027.
“Evaluasi terhadap kinerja para kepala kampung sangat penting. Mereka mengelola dana desa yang nilainya besar setiap tahun, dan harus dipastikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat di kampung, bukan untuk hal lain,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com, Minggu 9 November 2025.
Sebagai tokoh masyarakat adat Kamoro, Marianus berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika dapat bekerja lebih teliti dalam memeriksa seluruh laporan penggunaan dana desa, agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus menjadi dasar bagi Bupati Mimika untuk menentukan kepala kampung yang layak diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan sosok yang lebih mampu.
Kepada Inspektorat Kabupaten Mimika, Marianus juga mendorong agar aktif turun ke lapangan memverifikasi penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Langkah itu penting guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kalau ada kepala kampung yang terbukti menggelapkan uang desa, harus diproses hukum. Karena ini uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kegiatan padat karya, pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para kepala kampung yang telah menjabat selama enam hingga delapan tahun seharusnya meninggalkan jejak pembangunan yang nyata bagi warganya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa atau kepala kampung kini ditetapkan selama delapan tahun. **














































