Jakarta,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT), John NR Gobai, meminta kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama ini berada di tangan Pemerintah Pusat diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi.

“Berikan kewenangan itu kepada provinsi agar kami tidak capek datang ke Jakarta,” tegas John dalam rapat audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senin 25 Mei 2026.

Di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, John menyampaikan seluruh provinsi di Papua memiliki visi yang sama untuk menjadikan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tuan di atas negerinya sendiri.

“Komitmen kami jelas, izin pertambangan rakyat diberikan kepada pemilik tanah, tidak kepada siapa-siapa,” ujarnya.

John menjelaskan aktivitas pertambangan rakyat sebenarnya telah berlangsung lama di seluruh Indonesia, baik sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan pertambangan dari kabupaten ke provinsi.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya izin eksplorasi pada wilayah-wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat, baik di area kontrak karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut John, persoalan yang terjadi saat ini adalah banyak pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan aktivitas pertambangan, melainkan hanya memperjualbelikan izin kepada pihak lain.

“Orangnya tidak tinggal di Nabire dan tidak melakukan aktivitas menambang, tapi izinnya dijual kepada pihak lain,” sesalnya.

John juga menyinggung aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang menurutnya sudah berlangsung lama.

“Mau dibilang ilegal, tetapi sampai hari ini juga belum ada solusinya. Kegiatan-kegiatan seperti ini diwarnai dengan backing dari oknum-oknum aparat penegak hukum yang sering bermain, meskipun bapak ibu semua sudah tahu itu,” paparnya.

Menurut John, persoalan menjadi semakin rumit karena pemerintah daerah tidak maksimal menggunakan kewenangan pengusulan WPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan diperkuat dengan peraturan daerah. Namun kewenangan tersebut kemudian ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik mafia tambang, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk beroperasi di Papua Tengah.

John mengungkapkan belum lama ini Satgas PKH berhasil menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) di Nabire yang diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, hal itu terjadi karena penetapan WPR hingga kini belum berjalan maksimal.

Terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah IUPK PT Freeport Indonesia, John menyoroti volume tailing yang besar dan berdampak pada pendangkalan sungai maupun laut hingga mengganggu operasional kapal menuju Pelabuhan Sipu-Sipu.

Ia berharap tailing yang selama ini diklaim sebagai milik perusahaan dapat diberikan kepada masyarakat OAP untuk dikelola menjadi berbagai produk bahan bangunan.

“Karena di area tailing tersebut sekarang ada aktivitas masyarakat menambang sehingga perlu dilakukan legalisasi agar yang sebelumnya ilegal menjadi legal,” ujarnya.