Waket IV DPRP Papua Tengah Minta Kewenangan Penetapan WPR Diserahkan ke Provinsi, Usulkan Pembentukan Direktur WPR dan Penambahan PPNS
Mantan anggota DPR Papua itu menjelaskan Pemerintah Pusat sebenarnya telah menerbitkan izin WPR di beberapa wilayah Papua. Namun menurutnya, persoalan muncul karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023, penetapan WPR hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Menurut John, kebijakan tersebut justru membuka ruang kosong praktik mafia tambang dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
Ia bahkan mengutip pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait potensi kerugian negara dari pertambangan rakyat ilegal yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Dengan alasan tersebut, John meminta DPR RI memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar proses pengusulan tidak perlu terus dilakukan ke Jakarta.
Ia juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman pemberian IUP kepada pihak-pihak yang berdomisili di Jakarta, Australia maupun Singapura namun tidak menjalankan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, banyak IUP yang tidak aktif seharusnya dicabut dan dialihkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.
John juga menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah IUPK seperti PT Freeport Indonesia seharusnya diprioritaskan kepada Orang Asli Papua, sementara non-OAP dapat bekerja di bawah izin operasional yang dimiliki OAP.
Pada kesempatan itu, John mendesak agar PP Nomor 25 Tahun 2023 segera direvisi.
“Ini alasan bohong memberikan ruang para mafia tambang bermain di sini,” kritiknya.
Selain itu, ia mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar membentuk direktorat khusus yang menangani pertambangan rakyat serta memperbanyak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor pertambangan.
Menurut John, keberadaan Satgas PKH di lapangan berpotensi terjadi praktik kongkalikong dengan oknum tertentu di daerah.
“Dia datang dengan warna satu, sementara dengan warna satu dia biarkan. Padahal yang dia datang ini juga bermain di ruang-ruang ilegal ini. Karena yang bisa menyelidiki oknum pegawai sebelum ditangani kepolisian harus PPNS itu sendiri. Ini riil dan nyata,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan DPRP Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Rakyat Nomor 6 Tahun 2026.
Berdasarkan pengalamannya, John menilai masih ada oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang bermain mata dengan pemegang IUP karena adanya setoran informal lebih manis.
“Kadang-kadang oknum ASN kita ini menjadi seperti karyawan perusahaan. Oleh karena itu banyak daerah mengalami masalah ketika mengusulkan WPR kepada pemerintah pusat tidak ditindaklanjuti. Padahal kalau melihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dulu kewenangannya ada di kabupaten,” katanya.
Kepada Komisi XII DPR RI, John juga menyarankan agar dibuat regulasi yang memungkinkan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia dapat mengusulkan WPR demi kepentingan para penambang rakyat di seluruh wilayah NKRI. **





