Jakarta,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT), John NR Gobai, meminta kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama ini berada di tangan Pemerintah Pusat diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi.

“Berikan kewenangan itu kepada provinsi agar kami tidak capek datang ke Jakarta,” tegas John dalam rapat audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senin 25 Mei 2026.

Di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, John menyampaikan seluruh provinsi di Papua memiliki visi yang sama untuk menjadikan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tuan di atas negerinya sendiri.

“Komitmen kami jelas, izin pertambangan rakyat diberikan kepada pemilik tanah, tidak kepada siapa-siapa,” ujarnya.

John menjelaskan aktivitas pertambangan rakyat sebenarnya telah berlangsung lama di seluruh Indonesia, baik sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan pertambangan dari kabupaten ke provinsi.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya izin eksplorasi pada wilayah-wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat, baik di area kontrak karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut John, persoalan yang terjadi saat ini adalah banyak pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan aktivitas pertambangan, melainkan hanya memperjualbelikan izin kepada pihak lain.

“Orangnya tidak tinggal di Nabire dan tidak melakukan aktivitas menambang, tapi izinnya dijual kepada pihak lain,” sesalnya.

John juga menyinggung aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang menurutnya sudah berlangsung lama.

“Mau dibilang ilegal, tetapi sampai hari ini juga belum ada solusinya. Kegiatan-kegiatan seperti ini diwarnai dengan backing dari oknum-oknum aparat penegak hukum yang sering bermain, meskipun bapak ibu semua sudah tahu itu,” paparnya.

Menurut John, persoalan menjadi semakin rumit karena pemerintah daerah tidak maksimal menggunakan kewenangan pengusulan WPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan diperkuat dengan peraturan daerah. Namun kewenangan tersebut kemudian ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik mafia tambang, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk beroperasi di Papua Tengah.

John mengungkapkan belum lama ini Satgas PKH berhasil menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) di Nabire yang diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, hal itu terjadi karena penetapan WPR hingga kini belum berjalan maksimal.

Terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah IUPK PT Freeport Indonesia, John menyoroti volume tailing yang besar dan berdampak pada pendangkalan sungai maupun laut hingga mengganggu operasional kapal menuju Pelabuhan Sipu-Sipu.

Ia berharap tailing yang selama ini diklaim sebagai milik perusahaan dapat diberikan kepada masyarakat OAP untuk dikelola menjadi berbagai produk bahan bangunan.

“Karena di area tailing tersebut sekarang ada aktivitas masyarakat menambang sehingga perlu dilakukan legalisasi agar yang sebelumnya ilegal menjadi legal,” ujarnya.

Mantan anggota DPR Papua itu menjelaskan Pemerintah Pusat sebenarnya telah menerbitkan izin WPR di beberapa wilayah Papua. Namun menurutnya, persoalan muncul karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023, penetapan WPR hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.

Menurut John, kebijakan tersebut justru membuka ruang kosong praktik mafia tambang dan menimbulkan kerugian negara yang besar.

Ia bahkan mengutip pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait potensi kerugian negara dari pertambangan rakyat ilegal yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Dengan alasan tersebut, John meminta DPR RI memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar proses pengusulan tidak perlu terus dilakukan ke Jakarta.

Ia juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman pemberian IUP kepada pihak-pihak yang berdomisili di Jakarta, Australia maupun Singapura namun tidak menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, banyak IUP yang tidak aktif seharusnya dicabut dan dialihkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.

John juga menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah IUPK seperti PT Freeport Indonesia seharusnya diprioritaskan kepada Orang Asli Papua, sementara non-OAP dapat bekerja di bawah izin operasional yang dimiliki OAP.

Pada kesempatan itu, John mendesak agar PP Nomor 25 Tahun 2023 segera direvisi.

“Ini alasan bohong memberikan ruang para mafia tambang bermain di sini,” kritiknya.

Selain itu, ia mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar membentuk direktorat khusus yang menangani pertambangan rakyat serta memperbanyak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor pertambangan.

Menurut John, keberadaan Satgas PKH di lapangan berpotensi terjadi praktik kongkalikong dengan oknum tertentu di daerah.

“Dia datang dengan warna satu, sementara dengan warna satu dia biarkan. Padahal yang dia datang ini juga bermain di ruang-ruang ilegal ini. Karena yang bisa menyelidiki oknum pegawai sebelum ditangani kepolisian harus PPNS itu sendiri. Ini riil dan nyata,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan DPRP Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Rakyat Nomor 6 Tahun 2026.

Berdasarkan pengalamannya, John menilai masih ada oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang bermain mata dengan pemegang IUP karena adanya setoran informal lebih manis.

“Kadang-kadang oknum ASN kita ini menjadi seperti karyawan perusahaan. Oleh karena itu banyak daerah mengalami masalah ketika mengusulkan WPR kepada pemerintah pusat tidak ditindaklanjuti. Padahal kalau melihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dulu kewenangannya ada di kabupaten,” katanya.

Kepada Komisi XII DPR RI, John juga menyarankan agar dibuat regulasi yang memungkinkan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia dapat mengusulkan WPR demi kepentingan para penambang rakyat di seluruh wilayah NKRI. **