TPNPB Kodap XVI Yahukimo Bertanggungjawab atas Pembakaran Sekolah dan Kios di Kota Dekai
Dekai,papuaglobalnews.com – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan bertanggungjawab atas aksi pembakaran sekolah dan kios-kios di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang terjadi dalam operasi pada 24-25 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, melalui siaran persnya pada Senin 25 Mei 2026.
Dalam siaran pers itu, Sebby menjelaskan berdasarkan laporan resmi Mayor Mackar Sobolim, pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo Korowai di bawah pimpinan Lampion Heluka melakukan pembakaran kios-kios dan ruko di Terminal 88 yang disebut milik aparat dan agen intelijen militer Pemerintah Indonesia di pusat Kota Dekai.
Selain itu, TPNPB juga mengklaim bertanggungjawab atas pembunuhan lebih dari 10 orang yang disebut sebagai agen intelijen militer Pemerintah Indonesia yang menyamar sebagai pendulang emas ilegal.
Disebutkan, operasi tersebut dilakukan atas perintah Mayor Kopitua Heluka, Mayor Kumis Passe, Mayor Dejang Heluka dan Lampion Heluka.
“Seluruh pasukan TPNPB melakukan penyerangan tersebut dan kami siap bertanggungjawab penuh,” tulis Sebby Sambom dalam siaran persnya.
Mayor Mackar Sobolim bersama Lampion Heluka juga melaporkan bahwa TPNPB Kodap XVI Yahukimo akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap markas militer Indonesia dan pihak yang mereka sebut sebagai agen intelijen di seluruh wilayah Yahukimo selama 1×24 jam penuh.
Melalui siaran pers tersebut, warga pendatang atau imigran Indonesia diminta meninggalkan wilayah Yahukimo.
“Evakuasi diri dan keluar dari Yahukimo adalah solusi terbaik. Nyawa anda tidak lagi dijamin oleh aparat militer Indonesia sehingga evakuasi diri mulai dari sekarang ke Jakarta,” tulis Sebby.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















