Oleh: John NR Gobai

MASYARAKAT adat di Papua telah hidup dan menempati wilayah adatnya masing-masing sejak leluhur, tanpa saling mengganggu. Di masa lalu, upaya-upaya penguasaan tanah kadang berujung konflik fisik, tetapi ada pula perpindahan kelompok karena berbagai sebab: konflik keluarga, perang hongi, migrasi karena pelayanan gereja, maupun intervensi pemerintah.

Ketika menempati suatu wilayah adat, masyarakat adat merasa tanah tersebut merupakan warisan leluhur, dengan batas-batas yang dipahami melalui tanda alam dan peta pikiran. Karena itulah, sertifikasi tanah dianggap tidak perlu. Namun negara, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mewajibkan legalitas kepemilikan melalui sertifikat. Tanah yang tidak bersertifikat dapat dipandang sebagai tanah negara.

Pada titik ini muncul celah. Kelompok berkepentingan dan berduit bisa menguasai tanah adat yang belum bersertifikat. Mereka melegalisasi penguasaan itu dengan memanfaatkan oknum pejabat ATR/BPN dan oknum masyarakat adat, lalu menerbitkan sertifikat atas tanah yang bukan haknya. Mafia tanah adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain.

Mereka membuat tanah milik rakyat, swasta, bahkan negara berpindah tangan secara diam-diam, tanpa proses hukum yang benar. Ironisnya, tanah yang sudah bersertifikat pun kadang kembali dijual, menimbulkan konflik antara pemilik sertifikat dan masyarakat yang tinggal di atasnya. Dalam praktik mafia tanah, keterlibatan oknum aparat, masyarakat, dan pemerintah sering terjadi.

 Pandangan Ahli

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menyebut mafia tanah sebagai kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik pihak lain secara ilegal. Modus utamanya adalah pemalsuan dokumen, kolusi dengan aparat, rekayasa perkara, penipuan, hingga penggelapan hak. Menurutnya, mafia tanah tumbuh subur karena lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum.

 Siapa Mafia Tanah

Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah menjelaskan bahwa setidaknya ada lima aktor yang kerap terlibat dalam mafia tanah: oknum BPN, pengacara, notaris/PPAT, camat sebagai PPAT sementara, dan lurah. Ia menegaskan komitmennya memberantas praktik tersebut.

Mafia Tanah Adat

Dalam konteks Papua, persoalan menjadi lebih kompleks. Banyak masyarakat adat enggan mengurus sertifikat karena yakin tanah adalah warisan leluhur. Negara yang mensyaratkan sertifikat justru dapat menyebabkan masyarakat adat kehilangan tanahnya. Dalam situasi ini, berbagai pihak-baik dari masyarakat adat sendiri maupun kelompok luar melakukan pelepasan tanah tanpa musyawarah adat, tanpa melibatkan seluruh pemilik hak, atau melalui manipulasi, penipuan, dan pemberian bantuan bersyarat.

Kolusi dengan oknum ATR/BPN kadang membuat sertifikat terbit tanpa sepengetahuan masyarakat yang tinggal dan menjaga tanah tersebut. Dokumen pelepasan sering kali cacat administrasi, bahkan dipalsukan. Tidak jarang mafia tanah memanfaatkan peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan melalui gugatan yang direkayasa.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dokumen itu dijadikan alas hak untuk pengurusan sertifikat. Sementara itu, pemilik tanah adat tidak mengetahui prosesnya dan justru dirugikan.

Kepemilikan tanah adat, baik bersertifikat maupun tidak, harus dihormati. Riwayat penguasaan tanah dan wilayah adat harus menjadi rujukan utama bagi ATR/BPN, pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga peradilan. Begitu pula tokoh atau kepala suku yang berperan dalam pelepasan tanah harus dievaluasi proses pengangkatannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Jika tanah bukan milik pribadi, keluarga, atau marga, jangan bersekongkol menjualnya kepada pihak lain. Jika bukan wilayah adatmu, hormatilah pemilik hak. Jangan menggunakan sertifikat, jabatan, atau peradilan untuk menipu, menjebak, atau menguasai tanah adat.

Ke depan, pemetaan batas-batas ulayat yang jelas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta mencegah konflik. Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas, sejarah, dan ruang hidup masyarakat adat Papua. **