Timika,papuaglobalnews.com – Tiga puluh enam dari tiga puluh delapan Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dua Provinsi yang belum menetapkan UMP yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.

Dari tiga puluh enam provinsi yang sudah ditetapkan ada lima provinsi dengan UMP tertinggi yakni:

  1. DKI Jakarta Rp5.729.876. Besaran angka itu naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Papua Selatan Rp4.508.850. Besaran angka ini naik 5,19 persen atau Rp222.221 dari UMP 2025 yang sebesar Rp4.285.850.
  3. Papua Rp4.436.283. Besaran angka ini naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850.
  4. Papua Tengah Rp4.285.848. Besarannya tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya karena mengalami minus 15,14 persen pertumbuhan ekonomi tahun 2025.
  5. Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000.

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi beserta besaran kenaikannya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)
  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
  9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
  10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
  11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
  12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
  13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
  14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
  15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
  16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
  17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
  19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
  20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
  21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
  22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
  23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
  24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
  25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
  26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
  27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
  28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
  29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
  30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
  31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
  32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
  33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
  34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
  35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
  36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-). **
Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.