Lima Provinsi di Indonesia dengan UMP 2026 Tertinggi
Timika,papuaglobalnews.com – Tiga puluh enam dari tiga puluh delapan Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dua Provinsi yang belum menetapkan UMP yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















