Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas mendukung penataan Kota Timika perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Berkaitan dengan ini, LEMASKO mengingatkan kepada masyarakat, khususnya mama-mama dan mahasiswa di Kabupaten Mimika, agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi kepentingan kelompok tertentu.

Penegasan ini disampaikan oleh Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com, Minggu 8 November 2026.

Marianus mengungkapkan, langkah penataan kota yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih baik ke depan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai telah diatur melalui mekanisme penerbitan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan pemerintah sudah menyediakan fasilitas seperti pasar sebagai tempat jualan namun masih banyak ruang kosong tidak ditempati mama-mama Orang Asi Papua (OAP).

“Pemerintah tentu penataan ini tujuannya baik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mencari pahlawan kesiangan atau memprovokasi masyarakat untuk kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan,” tegas Marianus.

Sebagai tokoh masyarakat Mimika, Marianus menyoroti pentingnya menjaga stabilitas di wilayah Timika sebagai daerah majemuk, terlebih menjelang berbagai agenda besar seperti Konferensi Kota Toleran (KKT).

“Oleh karena itu, mama-mama dan masyarakat diimbau agar tidak ikut terlibat dalam aksi-aksi yang ditumpangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Selain itu, Marianus sampaikan pesan khusus kepada kalangan mahasiswa agar fokus belajar dan berperan aktif dalam membangun masa depan Papua yang cerdas, serta menghindari tindakan provokasi.

“Biarlah pemerintah menjalankan tugasnya dalam menata kota. Pihak aparat juga diminta untuk tidak memberikan izin bagi kegiatan yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan ketertiban umum di Kabupaten Timika,”  katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.