Jelang Akhir Tahun Anggaran 2026, Bappeda Mimika Didorong Tingkatkan Monitoring Lapangan Pembangunan Fisik
Timika,papuaglobalnews.com – Menjelang akhir tahun anggaran 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kabupaten Mimika didorong lebih meningkatkan peran dan fungsi monitoring lapangan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan selain monitoring dan evaluasi (Monev) meja yang dijalankan bersama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dorongan ini disampaikan oleh Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) merespons atas temuan anggota DPRK Mimika dalam reses beberapa waktu lalu di wilayah Distrik Agimuga yang menemukan penimbunan salah satu bangunan fondasi dengan tanah bercampuran dedaunan dan batang pohon supaya cepat rata.
“Tindakan para pekerja dari kontraktor seperti ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Bappeda harus jalankan fungsi kontrol lapangan harus benar-benar dijalankan dalam menjaga mutu dan kualitas bangunan,” kata Marianus kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Senin malam 2 November 2026.
Selain meminta Bappeda tingkatkan fungsi Monev lapangan, juga kepada Inspektorat Mimika harus ikut berperan aktif dalam penelusuran temuan kasus di lapangan seperti ini agar menghindari terjadinya kecurangan dalam mengurangi volume pekerjaan yang berdampak pada menurunkan kualitas bangunan.
“Jangan-jangan baru pakai dua tiga bulan lantainya sudah rusak, pecah-pecah, gelembung. Itu terjadi karena tanahnya turun akibat daun dan batang pohon lapuk sehingga terjadi rongga di dalamnya,” katanya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


