LEMASKO Tegaskan Jangan Menghayal Bubarkan Freeport, Marianus: “Ini Orang Lagi Mimpi di Siang Bolong”
Marianus menyebut kontribusi Freeport terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika sangat signifikan. Pada tahun 2025, pemasukan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan tahun 2026 sebesar Rp1,1 miliar, meskipun mengalami penurunan akibat insiden longsor di area tambang bawah tanah.
Selain itu, dana satu persen yang dikelola melalui YPMAK juga digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan sekitar 80 persen kekuatan fiskal Pemerintah Kabupaten Mimika masih bergantung pada sektor pertambangan.
“Dengan adanya tambang ini, Mimika menjadi lebih maju dibanding daerah lain di Papua,” ujarnya.
Marianus juga menyarankan agar Dewan Adat lebih fokus memberikan masukan kepada lembaga kultur seperti MRP dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, bukan justru mendorong pembubaran Freeport.
Ia menilai wacana pembubaran Freeport sebagai tindakan yang tidak rasional dan cenderung mencari sensasi.
Di akhir pernyataannya, Marianus mengingatkan bahwa hak utama dalam operasional Freeport berada pada dua lembaga adat, yakni LEMASA dan LEMASKO, sehingga semua pihak diminta menjaga keberlangsungan aktivitas perusahaan.
Ia juga menyoroti dampak besar jika Freeport ditutup, terutama terhadap sekitar 32 ribu karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut siapa yang bertanggungjawab.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk berhenti mengancam penutupan Freeport. Mari jaga bersama demi kepentingan kita semua,” tutupnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















