LEMASKO Siap Hadir Pelaksanaan Pleno Khusus Menyamakan Persepsi Menuju KBMAP
Dalam undangan itu dijelaskan pasca puncak rekonsiliasi dan penyatuan kepemimpinan DAP yang pecah sejak 2015, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman berisi poin-poin krusial yang perlu diperhatikan dan dipastikan pelaksanaannya oleh dua pimpinan DAP dan seluruh struktur bawahannya.
Dengan bersatunya kembali dua kubu kepemimpinan, maka pleno menjadi ruang pengambilan keputusan bersama yang dibutuhkan saat ini guna menyamakan persepsi dan pemikiran yang berkembang di masing-masing kubu, bahkan telah dirumuskan menjadi ketetapan forum sebelum puncak rekonsiliasi, baik pada Pleno XIX di Wondama maupun Pleno Khusus III di Jayapura, yang menghasilkan berbagai keputusan dan juga sikap tegas terkait dinamika yang terjadi di atas tanah ini. Selain itu pertemuan ini juga menjadwalkan agenda-agenda konsolidasi baik di tingkat daerah, wilayah dan pusat.
Adapun dasar pelaksanaan pleno khusus DAP Tahun 2026 dilaksanakan dengan dasar:
- Manifesto Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat Papua;
- Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua Tahun 2021 BAB IV Pasal 17 ayat 5 tentang Pleno Khusus atau Pleno Terbatas.
- Ketetapan Pleno XIX Dewan Adat Papua, Nomor: 08/TAP/PLENO XIX/DAP/V/2026 tentang hasil Komisi D, tanggal 19-21 Mei Tahun 2026 di Wondama tentang Hasil Komisi D.
- Ketetapan Pleno Khusus III
- Nota Kesepahaman DAP tanggal 09 Agustus 2026.
- Hasil Rapat Dewan Adat Wilayah Doberay, tanggal 01 Oktober 2026 di Manokwari tentang penetapan waktu pelaksanaan Pleno Khusus.
- Hasil Rapat Sekretariat Persatuan DAP, tanggal 2 Oktober tahun 2026 tentang persiapan pelaksanaan Pleno Khusus tahun 2026.
Selain itu adapun tujuan kegiatan pleno khusus DAP sebagai berikut:
- Sosialisasi dan penegasan hasil rekonsiliasi DAP tertanggal 2 Agustus 2026.
- Mendengar Laporan Panitia dan membahas persiapan menuju pelaksanaan KBMAP V.
- Mendengar pandangan pimpinan Dewan Adat Daerah tentang pelaksanaan KBMAP.
- Membahas dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan KBMAP V.
- Membahas dan menetapkan hasil komisi-komisi pada Pleno XIX DAP di Wondama dan Pleno Khusus III untuk KBMAP V Tahun 2026;
- Membahas dan memutuskan solusi bagi kisruh KAPP.
- Membahas Agenda dan Jadwal konsolidasi Sekretariat Persatuan DAP.
Dari pleno khusus ini diharapkan dapat mendapatkan hasil:
- Rekonsiliasi DAP tersosialisasi dan diterima oleh semua Anggota Pleno DAP.
- Adanya kesepakatan hasil dari laporan panitia Pelaksana KBMAP V.
- Adanya penetapan waktu dan tempat pelaksanaan KBMAP V.
- Draf Materi Komisi dan Tema KBMAP V ditetapkan.
- Adanya solusi bagi penyelesaian kisruh internal KAPP.
- Adanya Jadwal Rencana kerja Sekretariat Persatuan DAP.
Marianus juga menyampaikan dalam undangan itu mencantumkan besaran anggaran senilai Rp242.834.100 untuk membiayai pleno khusus tersebut.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, panitia mengharapkan keterlibatan dan kontribusi pikiran dan pendanaan dari para pimpinan DAP. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









