“Sekolah adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi atau kelompok. Jadi harus diamankan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” tegasnya.

Ia memastikan Lemasko siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menegakkan kebenaran status tanah di Mimika yang diklaim oleh berbagai pihak.

“Kami Kamoro sangat tahu batas-batas wilayah ini. Orang Kamoro juga tidak sembarang mengklaim karena masing-masing memiliki batas wilayah yang jelas,” kata Marianus.

Menurutnya, sikap Bupati Mimika yang menyatakan pemerintah tidak lagi membayar tuntutan semakin menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah sah menjadi aset pemerintah berdasarkan putusan pengadilan inkrah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenni O. Usmani, menjelaskan bahwa persoalan tanah bukan berada dalam kewenangan dinasnya, melainkan instansi teknis terkait. Ia menegaskan lokasi sekolah bukan lahan baru, melainkan sudah digunakan sejak lama, sehingga aktivitas belajar-mengajar diharapkan dapat kembali berjalan normal. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.