Lemasko Dukung Sikap Pemkab Mimika Tidak Lagi Membayar Tanah Inkrah
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak lagi membayar tanah yang telah berstatus inkrah putusan pengadilan namun masih diklaim oleh pihak-pihak tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Marianus menanggapi aksi pemalangan SMA Negeri 1, SMA Negeri 7, dan SD Inpres Inauga oleh pemilik lahan pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Kami Lemasko berterima kasih kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang tetap berpegang pada keputusan pengadilan dengan tidak membayar satu rupiah pun atas tanah-tanah yang diklaim, karena sudah inkrah,” ujar Marianus melalui sambungan telepon kepada papuaglobalnews.com, Kamis 15 Januari 2026.
Sebagai lembaga adat, Marianus mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang mengklaim tanah di Mimika tanpa dasar.
Ia menegaskan bahwa wilayah yang diklaim tersebut memiliki tuan tanah atau suku pemilik utama, bukan tanah tanpa pemilik.
Marianus juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pemalangan karena aksi tersebut mengganggu aktivitas publik, khususnya kegiatan belajar-mengajar.














