Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak lagi membayar tanah yang telah berstatus inkrah putusan pengadilan namun masih diklaim oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Marianus menanggapi aksi pemalangan SMA Negeri 1, SMA Negeri 7, dan SD Inpres Inauga oleh pemilik lahan pada Rabu, 14 Januari 2026.

“Kami Lemasko berterima kasih kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang tetap berpegang pada keputusan pengadilan dengan tidak membayar satu rupiah pun atas tanah-tanah yang diklaim, karena sudah inkrah,” ujar Marianus melalui sambungan telepon kepada papuaglobalnews.com, Kamis 15 Januari 2026.

Sebagai lembaga adat, Marianus mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang mengklaim tanah di Mimika tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa wilayah yang diklaim tersebut memiliki tuan tanah atau suku pemilik utama, bukan tanah tanpa pemilik.

Marianus juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pemalangan karena aksi tersebut mengganggu aktivitas publik, khususnya kegiatan belajar-mengajar.

“Sekolah adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi atau kelompok. Jadi harus diamankan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” tegasnya.

Ia memastikan Lemasko siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menegakkan kebenaran status tanah di Mimika yang diklaim oleh berbagai pihak.

“Kami Kamoro sangat tahu batas-batas wilayah ini. Orang Kamoro juga tidak sembarang mengklaim karena masing-masing memiliki batas wilayah yang jelas,” kata Marianus.

Menurutnya, sikap Bupati Mimika yang menyatakan pemerintah tidak lagi membayar tuntutan semakin menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah sah menjadi aset pemerintah berdasarkan putusan pengadilan inkrah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenni O. Usmani, menjelaskan bahwa persoalan tanah bukan berada dalam kewenangan dinasnya, melainkan instansi teknis terkait. Ia menegaskan lokasi sekolah bukan lahan baru, melainkan sudah digunakan sejak lama, sehingga aktivitas belajar-mengajar diharapkan dapat kembali berjalan normal. **