Berdasarkan kedua transaksi tersebut kata Junaedi merupakan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi sehingga Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika mengambil langkah pembinaan berupa penghentian pasokan Pertalite sementara.

Ia menegaskan, langkah tersebut guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Ia mengakui ini meerupakan sanksi kedua setelah sebelumnya telah mendapat teguran dan sanksi pada awal 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Nunaki, mengapresiasi kepada Pertamina yang telah memberikan tindakan tegas kepada manajemen SPBU tersebut.

Lamberth berharap pengawasan yang ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat terus ditingkatkan demi menjaga keadilan dan stabilitas pasokan BBM di Mimika. **