Aktivis HAM Selpius Bobii Sampaikan Surat Terbuka, Desak Komnas HAM RI Tangani Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua
Timika,papuaglobalnews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mantan tahanan politik Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Dalam surat yang dibuat di Jayapura, Kamis 9 Juli 2026, ia mendesak Komnas HAM RI segera menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Papua.
Dalam surat tersebut, Selpius mengingatkan bahwa tugas utama Komnas HAM RI adalah menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Komnas HAM disebut memiliki fungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi terkait hak asasi manusia, termasuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di lapangan.
Selpius menyatakan menurut pandangannya, banyak pelanggaran HAM terhadap warga sipil di Tanah Papua yang diduga dilakukan oleh aparat negara, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat dan para pelakunya belum diproses melalui Pengadilan HAM.
Ia menyoroti sejumlah peristiwa, di antaranya tragedi di Dogiyai yang terjadi pada 30 Maret hingga 2 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia, seorang anggota polisi tewas yang menurut surat tersebut dibunuh oleh rekan sesama polisi, serta empat warga sipil mengalami luka tembak.
Selain itu, Selpius juga menyinggung peristiwa penembakan terhadap warga bernama Nopison Tebai yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di Kampung Idadagi, Distrik Dogiyai. Dalam surat terbuka itu disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat ditembak aparat Brimob dan Polres Dogiyai.
Peristiwa lain yang turut disoroti adalah kasus di Kembru, Kabupaten Puncak, pada 13-15 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sebanyak 16 warga sipil meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa yang disebut melibatkan aparat TNI.
Selpius juga menyinggung sejumlah korban sipil di Kabupaten Intan Jaya, termasuk seorang ibu hamil yang disebut meninggal akibat tertembak serta dua orang pemuda yang juga meninggal dunia, salah satunya merupakan gembala sidang jemaat.
Selain itu, surat tersebut mengangkat kasus penembakan di area PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika.













