Aktivis HAM Selpius Bobii Sampaikan Surat Terbuka, Desak Komnas HAM RI Tangani Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua
Mengutip keterangan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dan keluarga korban, surat itu menyebut aparat militer melakukan operasi dan menembaki warga sipil yang sedang mendulang emas pada 7-8 Mei 2026.
Disebutkan pula terdapat lima warga sipil yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menurut Selpius, berbagai kasus tersebut telah didata oleh Perwakilan Komnas HAM di Papua. Namun hingga kini, menurutnya, Komnas HAM RI di Jakarta belum menetapkan maupun mengumumkan kasus-kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun menurut berbagai pegiat HAM telah memenuhi kategori tersebut.
Dalam suratnya, Selpius juga mengutip pandangan Amnesty International mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat yang meliputi pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi maupun merendahkan martabat, penghilangan orang secara paksa, perbudakan termasuk perdagangan manusia dan kerja paksa, serta deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
Ia juga menyebut praktik pelanggaran HAM berat umumnya memiliki karakter dilakukan secara sistematis, meluas, melibatkan aparat negara atau aktor non-negara yang didukung negara, serta berdampak pada ancaman terhadap keamanan maupun integritas fisik seseorang.
Melalui surat terbuka tersebut, Selpius mempertanyakan keseriusan Komnas HAM RI dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Banyak mata sedang memantau dan menanti: apakah Komnas HAM RI akan serius menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua? Ataukah Komnas HAM RI terus membiarkan kasus-kasus itu berlalu bersama waktu yang sedang berlalu,” tulis Selpius dalam surat terbukanya.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Komnas HAM RI segera menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan. **













