Aktivis HAM Selpius Bobii Sampaikan Surat Terbuka, Desak Komnas HAM RI Tangani Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua
Timika,papuaglobalnews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mantan tahanan politik Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Dalam surat yang dibuat di Jayapura, Kamis 9 Juli 2026, ia mendesak Komnas HAM RI segera menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Papua.
Dalam surat tersebut, Selpius mengingatkan bahwa tugas utama Komnas HAM RI adalah menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Komnas HAM disebut memiliki fungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi terkait hak asasi manusia, termasuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di lapangan.
Selpius menyatakan menurut pandangannya, banyak pelanggaran HAM terhadap warga sipil di Tanah Papua yang diduga dilakukan oleh aparat negara, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat dan para pelakunya belum diproses melalui Pengadilan HAM.
Ia menyoroti sejumlah peristiwa, di antaranya tragedi di Dogiyai yang terjadi pada 30 Maret hingga 2 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia, seorang anggota polisi tewas yang menurut surat tersebut dibunuh oleh rekan sesama polisi, serta empat warga sipil mengalami luka tembak.
Selain itu, Selpius juga menyinggung peristiwa penembakan terhadap warga bernama Nopison Tebai yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di Kampung Idadagi, Distrik Dogiyai. Dalam surat terbuka itu disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat ditembak aparat Brimob dan Polres Dogiyai.
Peristiwa lain yang turut disoroti adalah kasus di Kembru, Kabupaten Puncak, pada 13-15 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan sebanyak 16 warga sipil meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa yang disebut melibatkan aparat TNI.
Selpius juga menyinggung sejumlah korban sipil di Kabupaten Intan Jaya, termasuk seorang ibu hamil yang disebut meninggal akibat tertembak serta dua orang pemuda yang juga meninggal dunia, salah satunya merupakan gembala sidang jemaat.
Selain itu, surat tersebut mengangkat kasus penembakan di area PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika.
Mengutip keterangan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dan keluarga korban, surat itu menyebut aparat militer melakukan operasi dan menembaki warga sipil yang sedang mendulang emas pada 7-8 Mei 2026.
Disebutkan pula terdapat lima warga sipil yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menurut Selpius, berbagai kasus tersebut telah didata oleh Perwakilan Komnas HAM di Papua. Namun hingga kini, menurutnya, Komnas HAM RI di Jakarta belum menetapkan maupun mengumumkan kasus-kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun menurut berbagai pegiat HAM telah memenuhi kategori tersebut.
Dalam suratnya, Selpius juga mengutip pandangan Amnesty International mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat yang meliputi pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi maupun merendahkan martabat, penghilangan orang secara paksa, perbudakan termasuk perdagangan manusia dan kerja paksa, serta deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
Ia juga menyebut praktik pelanggaran HAM berat umumnya memiliki karakter dilakukan secara sistematis, meluas, melibatkan aparat negara atau aktor non-negara yang didukung negara, serta berdampak pada ancaman terhadap keamanan maupun integritas fisik seseorang.
Melalui surat terbuka tersebut, Selpius mempertanyakan keseriusan Komnas HAM RI dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Banyak mata sedang memantau dan menanti: apakah Komnas HAM RI akan serius menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua? Ataukah Komnas HAM RI terus membiarkan kasus-kasus itu berlalu bersama waktu yang sedang berlalu,” tulis Selpius dalam surat terbukanya.
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Komnas HAM RI segera menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan. **













