“Karena faktor kelalaian pengemudi mengorbankan nyawa seseorang luka berat/cacat seumur hidup atau hilang nyawa orang lain,” tulis Luki dalam rilisnya yang diterima papuaglobalnews.com, Senin 9 Juni 2025.

Mantan Rektor UTI Mimika ini menganjurkan juga pencegahan pada level masyarakat. Pencegahan level masyarakat ini menggandeng Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan sosialisasi tata tertib sebulan sekali. Aksi ini melibatkan unsur tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh agama (Toga) terkait aksi kampanye bahaya mengendara dalam penguasaan Miras.

Lewat kampanye ini melahirkan satu kesadaran dari dalam diri pengguna kendaraan adanya rasa malu dan taku berbuat melanggar hukum di jalan, karena akan diberikan sanksi penegakan hukum positif tanpa musyawarah damai.

Kemudian saran lainnya, pencegahan pada level teknologi. Ini berkaitan dengan standar tatalaksana kartu scor pengemudi melibatkan Dinas Perhubungan dan Polri terkait kolaberasi penerapan IT deteksi cegah dini perilaku agresif pengemudi potensi Miras.

Luki menyakini dengan upaya implementasikan berbagai langkah itu dapat diharapkan mengurangi risiko kecelakaan akibat pengemudi di bawah pengaruh Miras.

Langkah-langkah ini kata Luki, mendukung kebijakan pemerintah ‘Mimika Smart City’ (Mimika Kota Cerdas) yan dicanangkan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.