Simon mencontohkan Cabor Muaythay. Di dalamnya selain mengusulkan sarana dan prasarana juga kelengkapan Sumber Daya Manusia (SDM) wasit atau pelatih yang membutuhkan sertifikasi.

Kemudian semua hasil rapat kerja Cabor tersebut dimasukan ke KONI untuk dirancang menjadi program kerja KONI sesuai kebutuhan masing-masing Cabor.

Ia menjelaskan tahun 2023, KONI mempunyai program melaksanakan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) diikuti 24 Cabor. Namun dalam evaluasi menghadapi kendala Cabor-Cabor tersebut tanpa dilengkapi fasilitas dan sarana prasarana. KONI kemudian mengambil keputusan melakukan pengadaan semua fasilitas dan diserahkan ke setiap Cabor baru dilaksanakan PORKAB.

Tahun 2024, KONI juga mempunyai program PORKAB. Namun ke 24 Cabor yang terdaftar tersebut menghadapi kendala keterbatasan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Melengkapi kekurangan itu, KONI mengirim pelatih dan wasit dari setiap Cabor mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat wasit dan pelatih yang jenjang lebih tinggi.

Lanjut Simon, tahun 2025 dari sisi kesiapan SDM dan fasilitas terpenuhi namun mengalami kekurangan dalam hal hubungan koordinasi antara Cabor dengan KONI Kabupaten, KONI Kabupaten dengan KONI Provinsi dan KONI Provinsi dengan KONI Pusat. Dengan dasar itu KONI Mimika melaksanakan workshop.

Ia berharap setiap Muskab yang dilakukan Cabor dapat menghasilkan rekomendasi untuk diusulkan ke KONI sebagai dasar melahirkan program kerja yang nantinya dapat menjawab kebutuhan anggota Cabor sendiri.

“Jadi KONI buat program berdasarkan usulan dari Cabor agar tepat sasaran dan menjawabi kebutuhan,” katanya.

Ia memastikan hasil rekomendasi Cabor tersebut KONI akan teruskan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemuda Olahraga. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.