Kokonao, Kota Tua Menyimpan Banyak Kisah yang Butuh Sentuhan Tangan Penguasa
Namun, kondisi kekeringan akibat dampak El Niño semakin menambah panjang daftar kesulitan masyarakat dalam memperoleh air hujan. Profil tank atau tangki penampungan air di setiap rumah kini banyak yang kosong.
Beberapa tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika telah memasang jaringan pipa induk dan sambungan rumah di enam kampung. Namun, masyarakat hanya sempat menikmati air pada awal peluncuran pengoperasiannya.
Setelah itu, pelayanan air berhenti. Hingga kini, jaringan tersebut seolah mati suri. Pipa-pipa masih membentang di halaman rumah warga, tetapi tidak lagi mengalirkan air.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, air tidak lagi mengalir karena ujung pipa yang dipasang untuk menyedot air posisinya sudah menggantung atau berada lebih tinggi daripada permukaan debit air.
Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian pemerintah agar jaringan yang telah dibangun dengan anggaran negara dapat kembali berfungsi dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
BBM Subsidi Nelayan dan Dugaan Penyalahgunaan Barcode
Di Kokonao, Pertamina juga telah membangun stasiun BBM Subsidi Nelayan sejak beberapa tahun lalu. BBM jenis Pertalite dijual dengan harga Rp10.000 per liter sama dengan di Kota Timika.
Setiap nelayan wajib mengurus barcode di kantor pemerintah distrik secara gratis. Persyaratannya, masyarakat yang ingin mengurus barcode BBM bersubsidi harus menunjukkan bukti berupa foto perahu motor atau speedboat yang dimiliki.
Setiap pemegang barcode diberikan kuota pembelian BBM senilai Rp200.000 hingga Rp600.000, menyesuaikan kapasitas mesin Johnson yang digunakan.
Namun, persoalan yang terjadi selama ini adalah barcode tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kecurangan karena dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi lebih mapan.
Menurut informasi yang disampaikan warga, barcode milik nelayan diduga digunakan oleh oknum pelaku usaha untuk membeli BBM bersubsidi bagi kepentingan mereka sendiri. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pemilik barcode atau nelayan lokal dengan harga lebih tinggi ketika stok di SPBU habis.
Akibatnya, BBM yang semula hanya dijual Rp10.000 per liter terpaksa dibeli dengan harga Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter ketika masyarakat benar-benar membutuhkannya.
“Ini yang sering terjadi selama ini. Tapi untuk hari ini BBM lagi kosong. Pertamina belum antar. Kalau besok sudah ada, pasti sudah layani kembali,” tutur salah seorang warga Kokonao yang dibenarkan seorang staf distrik kepada papuaglobalnews.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
Mendengar kisah ini, rasanya ngeri-ngeri sedap. Namun, itulah kondisi riil yang dialami masyarakat nelayan lokal di tujuh kampung.
Persoalan tersebut membutuhkan pengawasan dan evaluasi agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, serta dapat membantu nelayan lokal menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Pasar Dibangun, tetapi Tidak Difungsikan
Di Distrik Mimika Barat juga terdapat pasar yang dibangun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika beberapa tahun silam.
Namun, sangat disayangkan, fasilitas publik yang telah menghabiskan uang dari pajak rakyat tersebut tidak difungsikan. Bagian sisi kiri dan kanan bangunan dengan konstruksi berkolong itu kini dipenuhi rumput liar.
Padahal, pasar tersebut berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk memperdagangkan hasil laut dan kebutuhan pokok.
Kendala lain, wilayah yang memiliki luas wilayah 712,61 kilometer persegi itu jaringan internet dari tower bisa diakses hanya sampai pukul 14.00 WIT. Selama delapan jam kedepan akses putus total, karena jaringan listrik PLN sudah padam. Baru kembali bisa mengakses setelah pukul 18.00 hingga 23.00 WIT. Sementara delapan jam dari pukul 23.00 hingga pagi internet mati total.
Selain PLN, untuk menghemat daya setiap ruas jalan telah dipasangi lampu tenaga surya tunggal untuk menerangi malam hari.
Fasilitas Kesehatan, Rumah Ibadah, dan Pendidikan
Dari sisi infrastruktur kesehatan, Distrik Mimika Barat memiliki Puskesmas Kokonao permanen kolong yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Dalam bidang keagamaan, terdapat Gereja Katolik Paroki Santo Maria Bintang Laut yang berlokasi di Kampung Migiwia. Gereja ini merupakan salah satu pusat atau basis utama perkembangan agama Katolik yang bersejarah di wilayah pesisir Mimika dan berada di bawah yurisdiksi Keuskupan Timika.
Selain itu, terdapat GKI Imanuel Kokonao di Kampung Kokonao yang telah melalui proses renovasi gedung jemaat.
Di Kampung Migiwia juga terdapat Masjid An-Nur Kokonao. Masjid ini dikenal sebagai masjid tertua di Kabupaten Mimika, berdiri sejak 1966, dan telah mengalami renovasi yang diresmikan pada akhir Desember 2025.
Untuk mendukung dunia pendidikan, Kokonao memiliki sejumlah fasilitas pendidikan formal dan nonformal.
Fasilitas pendidikan formal tersebut meliputi:
SD YPPK Kokonao, sekolah dasar swasta Katolik yang terletak di Jalan Cenderawasih, Kampung Kokonao.
SD Negeri Kokonao, yang berlokasi di Kampung Kokonao.
SMP YPPK Le Cocq d’Armandville Kokonao, yang terletak di Kampung Migiwia.
SMA Negeri 3 Kokonao, yang menjadi salah satu fasilitas pendidikan tingkat menengah atas di wilayah tersebut.
Selain sekolah formal, terdapat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kokonao di Jalan Cenderawasih. Lembaga pendidikan nonformal ini menyediakan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terdapat Koramil 1710-01/Kokonao dan Polsek Kokonao.
Berbagai fasilitas publik tersebut menunjukkan bahwa Kokonao memiliki modal dasar untuk berkembang.
Koperasi Sehati dan Persoalan Pengembangan Usaha
Fasilitas ekonomi lainnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Sehati yang bergerak dalam penjualan barang kebutuhan pokok atau sembako.
Setiap tahun, koperasi ini menerima bantuan hibah sebesar Rp50 juta dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika. Program bantuan tersebut kini telah memasuki tahun ketiga.
Namun, berdasarkan informasi dari salah seorang tenaga pendamping koperasi, selama dua tahun pertama modal yang diberikan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.
Barang dagangan disebut telah habis terjual, tetapi uang hasil penjualan belum kembali ke kas koperasi karena masih berada di tangan pihak-pihak yang membeli secara bon atau berutang.
Tenaga pendamping tersebut menuturkan masa pendampingan untuk tahun ketiga berlangsung selama tiga bulan dan akan berakhir pada Desember 2026.
Sementara itu, dana bantuan untuk tahun ketiga belum diturunkan. Kondisi etalase barang koperasi pun masih kosong.
Selama menjalankan tugas pendampingan, dua tenaga pendamping tinggal sementara di bangunan lama Kantor Distrik Mimika Barat. Upah kerja mereka dibayarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan program bantuan, termasuk pengelolaan modal, pencatatan transaksi, pengembalian piutang, dan keberlanjutan usaha koperasi.
Bantuan yang diberikan seharusnya tidak sekadar tersalurkan setiap tahun, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan usaha, memperkuat perputaran modal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengandalkan Hasil Laut dan Harapan untuk Masa Depan
Kehidupan masyarakat Distrik Mimika Barat masih sangat bergantung pada hasil laut, seperti karaka atau kepiting bakau, udang, dan ikan.
Potensi tersebut merupakan kekuatan ekonomi yang dapat dikembangkan apabila didukung sarana dan prasarana yang memadai, akses pasar yang baik, ketersediaan BBM bagi nelayan, serta pengelolaan koperasi dan fasilitas perdagangan yang berjalan efektif.
Di sisi lain, persoalan banjir rob yang terus mengancam kawasan permukiman juga membutuhkan solusi jangka panjang. Apabila wilayah Mimika Barat direncanakan untuk pengembangan lahan pertanian bidang tanaman hortikultura.
Salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan pemerintah pembangunan tembok pengaman keliling di kawasan Kokonao untuk mengurangi risiko genangan akibat pasang air laut.
Namun, perencanaannya perlu didasarkan pada kajian teknis yang memadai, termasuk kondisi pesisir, pola pasang surut, aliran air, serta dampak lingkungan. Pembangunan juga harus disertai sistem drainase dan pengelolaan air yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kokonao bukan sekadar wilayah pesisir yang dikelilingi sungai dan laut. Kota tua ini menyimpan sejarah panjang pendidikan, pelayanan kesehatan, perkembangan agama, dan lahirnya tokoh-tokoh penting yang telah memberikan sumbangsih bagi Mimika.
Di balik jejak sejarah tersebut, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan jalan rusak, keterbatasan air bersih, banjir rob, distribusi BBM bersubsidi, pasar yang tidak difungsikan, hingga pengelolaan bantuan ekonomi yang membutuhkan evaluasi.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Kokonao. Pembangunan tidak cukup hanya dengan menghadirkan bangunan atau fasilitas, tetapi harus memastikan semuanya berfungsi, terpelihara, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kokonao membutuhkan sentuhan tangan penguasa, bukan hanya untuk mempercantik wajah kota tuanya, melainkan juga untuk memulihkan pelayanan dasar, melindungi permukiman warga, menggerakkan perekonomian, dan menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang. **
Pipa air yang dibangun Dinas PUPR Mimika melintasi depan Kantor Distrik Mimika Barat.
Bangunan Puskesmas Kokonao yang megah letaknya berdekatan dengan Kantor Distrik Mimika Barat.
Dua Siswi SMP YPPK Kokonao melintasi di jalan depan bangunan pasar Kokonao yang tidak difungsikan.
Suasana Kokonao di malam hari sekitar pukul 03.00 WIT terlihat sepi diterangi lampu jalan sel surya tinggal.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











