Nabire,papuaglobalnews.com – Sebanyak 20 personel Polda Papua Tengah dinyatakan lulus terpilih dalam Sidang Kelulusan Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) dan Sekolah Bintara Polisi (SBP) Polri Tahun Anggaran 2026.

Sidang kelulusan digelar di Aula Polda Papua Tengah, Rabu 28 Oktober 2026 malam, dipimpin Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, didampingi Karo SDM Polda Papua Tengah Kombes Pol. Felli Hermanto yang dihadiri para peserta seleksi.

Sidang ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian seleksi untuk membahas dan menetapkan peserta yang memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia.

Dalam seleksi PAG, yang merupakan jalur pendidikan peralihan golongan dari Bintara ke Perwira, terddapat 15 personel dinyatakan lulus terpilih dari total 30 peserta. Sementara pada seleksi SBP yang diperuntukkan bagi personel Tamtama untuk beralih ke golongan Bintara, kelima peserta semuanya dinyatakan lulus terpilih.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas mengatakan, proses seleksi pendidikan merupakan bagian penting dalam pembinaan sumber daya manusia Polri. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.

“Seleksi pendidikan PAG dan SBP merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kompetensi, dan profesionalisme personel. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan selektif,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penetapan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta, pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, kemampuan jasmani, aspek psikologi, serta kesesuaian dengan norma kelulusan dan alokasi kuota pendidikan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.