Menurut Gustav, penerapan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) menjadi landasan penting untuk memastikan seluruh proses seleksi berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Wakapolda juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus terpilih. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, kedisiplinan, serta dukungan keluarga yang harus dijadikan motivasi untuk terus berkembang.

Sementara, Karo SDM Polda Papua Tengah, Kombes Pol. Felli Hermanto merinci, pada seleksi PAG Tahun Anggaran 2026, sebanyak 15 dari 30 peserta dinyatakan lulus terpilih berdasarkan hasil sidang kelulusan tingkat daerah atau Panda.

Sementara itu, pada seleksi SBP, lima peserta yang sampai pada sidang kelulusan akhir seluruhnya dinyatakan lulus terpilih.

Ia menambahkan, Polda Papua Tengah terus mendukung pembinaan personel secara berkelanjutan melalui jalur pendidikan guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Polri.

Felli berharap para peserta yang lulus terpilih dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan dan mengemban tanggung jawab yang lebih besar.

“Para peserta yang lulus terpilih diharapkan dapat menjaga amanah, meningkatkan kapasitas diri, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pembinaan karier melalui pendidikan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.