20 Personel Polda Papua Tengah Lulus Seleksi PAG dan SBP Tahun 2026
Nabire,papuaglobalnews.com – Sebanyak 20 personel Polda Papua Tengah dinyatakan lulus terpilih dalam Sidang Kelulusan Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) dan Sekolah Bintara Polisi (SBP) Polri Tahun Anggaran 2026.
Sidang kelulusan digelar di Aula Polda Papua Tengah, Rabu 28 Oktober 2026 malam, dipimpin Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, didampingi Karo SDM Polda Papua Tengah Kombes Pol. Felli Hermanto yang dihadiri para peserta seleksi.
Sidang ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian seleksi untuk membahas dan menetapkan peserta yang memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia.
Dalam seleksi PAG, yang merupakan jalur pendidikan peralihan golongan dari Bintara ke Perwira, terddapat 15 personel dinyatakan lulus terpilih dari total 30 peserta. Sementara pada seleksi SBP yang diperuntukkan bagi personel Tamtama untuk beralih ke golongan Bintara, kelima peserta semuanya dinyatakan lulus terpilih.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas mengatakan, proses seleksi pendidikan merupakan bagian penting dalam pembinaan sumber daya manusia Polri. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
“Seleksi pendidikan PAG dan SBP merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kompetensi, dan profesionalisme personel. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan selektif,” ujarnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penetapan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta, pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, kemampuan jasmani, aspek psikologi, serta kesesuaian dengan norma kelulusan dan alokasi kuota pendidikan.
Menurut Gustav, penerapan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) menjadi landasan penting untuk memastikan seluruh proses seleksi berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Wakapolda juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus terpilih. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, kedisiplinan, serta dukungan keluarga yang harus dijadikan motivasi untuk terus berkembang.
Sementara, Karo SDM Polda Papua Tengah, Kombes Pol. Felli Hermanto merinci, pada seleksi PAG Tahun Anggaran 2026, sebanyak 15 dari 30 peserta dinyatakan lulus terpilih berdasarkan hasil sidang kelulusan tingkat daerah atau Panda.
Sementara itu, pada seleksi SBP, lima peserta yang sampai pada sidang kelulusan akhir seluruhnya dinyatakan lulus terpilih.
Ia menambahkan, Polda Papua Tengah terus mendukung pembinaan personel secara berkelanjutan melalui jalur pendidikan guna meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Polri.
Felli berharap para peserta yang lulus terpilih dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan dan mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
“Para peserta yang lulus terpilih diharapkan dapat menjaga amanah, meningkatkan kapasitas diri, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pembinaan karier melalui pendidikan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











