Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemprov Papua Selatan dan Kabupaten Merauke Segera Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend
“Kami sudah buat tanam sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami. Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami,” tutur mama Yasinta di setiap kesempatan.
Mama Sinta bilang, proyek cetak sawah bahkan masuk ke area sakral di kampungnya.
Selain itu, dalam rangka menyelamatkan berbagai hak adat milik Mama Yasinta Moiwend maka pada tanggal 5 Maret 2026 Mama Yasinta Moiwend melakukan upaya hukum litigasi dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) sebagai sarana prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sampai saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Sesuai dengan fakta hukum diatas menunjukan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kesimpulan tersebut didasari pengertian pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Perdasus diatas yang memberikan pengertian pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 3, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).
Dengan demikian sudah dapat menunjukan bahwa Mama Yasinta Moiwend adalah korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Status Mama Yasinta Moiwend sebagai korban tersebut telah memenuhi unsur-unsur korban sebagaimana dalam pengertian korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).
Atas dasar itu, Mama Yasinta Moiwend sebagai korban memiliki hak-hak korban kekerasan dan pelanggaran HAM mencakup
- hak atas pemulihan yang mencakup hak atas restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan dan jaminan atas tidak berulangnya pelanggaran HAM.
- hak atas kebenaran dan keadilan sesuai Pasal 4, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. Pada tataran praktisnya Mama Yasinta Moiwend sebagai Perempuan Papua Korban kekerasan dan pelanggaran HAM berhak memperoleh jaminan pemulihan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai perintah Pasal 5 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam rangka memenuhi jaminan pemulihan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Mama Yasinta Moiwend sebagai korban pengembangan PSN dalam bentuk bantuan langsung kepada korban dapat diberikan secara individual maupun secara kolektif kepada komunitas korban tertentu, mencakup:
a. santunan uang; b. layanan kesehatan fisik atau mental; c. pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian; dan d. beasiswa kepada anak sesuai perintah Pasal 9 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.
Berdasarkan uraian diatas serta berprinsip pada perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sesuai Pasal 28i ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua” sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :
- Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera pulangkan Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke dan wajib lindungi dan pulihkan hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
- Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera jemput dan pulangkan Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN Di Merauke;
- Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pulangkan, lindungi dan pulihkan hak Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
- Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke dari upaya menghalangi proses hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;
- Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke dari upaya menghalangi proses hukum di PTUN Jayapura dan pembungkaman fakta pelanggaran HAM dalam Film Pesta;
- Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera pulangkan Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke dan wajib pulihkan hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. **
















