Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemprov Papua Selatan dan Kabupaten Merauke Segera Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend
Jayapura,papuaglobalnews.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman mengeluarkan siaran pers resmi bernomor : 012 / SP-KPHHP / V / 2026 tertanggal Minggu 31 Mei 2026.
Siaran pers tersebut berisikan mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke segerah lindungi dan pulihkan hak Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran Ham akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
“Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera jemput dan pulangkan Mama Yasinta Moiwend korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke dan desak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke lindungi dan pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011,” demikian isi siaran pers tersebut.
Sejak tahun 2011, Pemerintah Provinsi Papua telah merumuskan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan berfungsi untuk mengurus dan memastikan pemenuhan hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM diseluruh Tanah Papua.
Untuk diketahu bahwa Perempuan Papua yang dimaksudkan dalam aturan diatas adalah Perempuan Orang Asli Papua. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan /atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Atas dasar itu, secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwen yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diatas.
Pada prinsipnya Mama Yasinta Moiwend adalah perempuan Papua vokal menyuarakan keluh kesah tentang nasib hak masyarakat hukum adat yang terdampak atas pengembangan PSN di Merauke. Terkait macam-macam hak masyarakat hukum adat yang diperjuangkan oleh Mama Yasinta Moiwend secara tegas telah dijamin pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, meliputi :
- hak atas hutan adat;
- hak atas pembangunan;
- hak atas spiritual dan kebudayaan;
- hak atas lingkungan hidup;
- hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak atas wilayah kelola kawasan perairan;
- Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
- Hak atas Sumber Daya Alam.
Secara praktek dalam rangka mempertahankan hak-haknya Mama Yasinta Moiwend telah melakukan berbagai upaya hukum mulai dari tahun 2024, ia ikut serta dalam Aksi Kamisan ke-836.
Di depan Istana, Yasinta bersama masyarakat adat di Papua menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang segera digantikan Prabowo Subianto.
“Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi”.
Mama Sinta dan kelompok masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi, mempertanyakan proyek itu ke kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, hingga Keuskupan Agung Merauke. Tapi suara mereka membal.
















