Mayor Aibon Kogoya juga mengklaim bahwa setelah insiden penembakan tersebut, aparat militer Indonesia membalas serangan menggunakan helikopter, drone yang disebut membawa bom, serta penembakan RPG di Distrik Agisiga. Akibatnya, menurut TPNPB, masyarakat mengungsi dan sejumlah rumah serta gereja terbakar.

TPNPB juga mengklaim operasi militer yang berlangsung sejak 26 hingga 29 Juni 2026 menyebabkan serangan bom di sejumlah kampung di Distrik Agisiga. Menurut mereka, serangan tersebut mengakibatkan rumah-rumah penduduk, permukiman warga, serta gereja mengalami kerusakan dan terbakar.

Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut warga mengungsi ke hutan, kampung-kampung di Distrik Sugapa hingga ke pusat Kota Sugapa untuk mencari perlindungan akibat operasi militer yang terjadi bersamaan dengan kontak senjata antara aparat keamanan dan pasukan TPNPB.

Melalui siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi kemanusiaan serta penyelidikan dugaan kejahatan perang di Papua yang menurut mereka dilakukan aparat militer Indonesia selama operasi militer di wilayah konflik.

TPNPB juga meminta Pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan ranjau bom di wilayah permukiman warga sipil di daerah konflik bersenjata, yang menurut mereka bertentangan dengan hukum internasional.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM, Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom selaku Wakil Panglima TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto selaku Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, serta Mayor Jenderal Lekagak Telenggen selaku Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.

Hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yakni aparat TNI atas klaim tersebut. **