Kewajiban Menanggung Biaya Pendidikan Tak Bisa Dititipkan
Dokumen Perlu Dibuka
Ada pula soal yang jarang disebut. Menurut PP Nomor 107 Tahun 2021, pendanaan pendidikan sampai perguruan tinggi oleh provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit bersumber dari Dana Otsus dan tambahan bagi hasil migas Otsus. Artinya, uangnya sudah ada pos dan rumahnya. Pertanyaan untuk pemerintah daerah bukan lagi “adakah dasar hukumnya”, melainkan “ke mana uang itu dibelanjakan dan apa hasilnya bagi anak-anak kita”. Pertanyaan semacam itu lebih tidak nyaman daripada perdebatan tentang tafsir, dan mungkin itu sebabnya perdebatan tafsir lebih ramai.
Di sinilah tuntutan akan dokumen menjadi penting. Dari berita saja, kita belum bisa menyatakan rencana Dinas Pendidikan melanggar hukum. Kita belum melihat perjanjian kerja samanya, rincian APBD dan sumber dananya, perangkat daerah yang akan menjalankannya, ataupun jaminan bahwa mahasiswa di luar program yayasan tetap dibiayai. Menuduh tanpa dokumen adalah kemalasan yang mirip dengan membela tanpa dokumen. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, Bapperida, dan publik berhak meminta semuanya dibuka.
Biaya yang Tak Tercatat
Satu hal lagi yang layak dicatat: pendidikan di Papua tidak sama dengan pendidikan di Jawa. Ayat (1) Pasal 56 sendiri meminta penyelenggaraan pendidikan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, dan kearifan lokal. Anak Kamoro dari pesisir yang harus menyeberang ke kota untuk kuliah menanggung ongkos yang tak dihitung formula nasional: transportasi, tempat tinggal, adaptasi bahasa, kerinduan yang tak ada di kolom anggaran. Beasiswa yang hanya menutup uang kuliah akan melepas mereka di tengah jalan. Kewajiban “mengalokasikan anggaran” semestinya dibaca sebagai kewajiban menjaga anak itu sampai wisuda.
Tanggung Jawab yang Berlapis
Tentu tidak adil menumpahkan semuanya pada pemerintah kabupaten. Pusat juga terikat ayat yang sama, dan anggaran pusat menurut ayat (7) berfungsi sebagai pelengkap Dana Otsus. Kata “pelengkap” tidak tepat ditafsir “boleh” atau “tidak boleh” menyumbang. Sebab pada ayat berikutnya ayat (6) tetap berbunyi “wajib”. Tanggung jawab di sini bersifat berlapis, dan tak satu lapis pun boleh menggantungkan diri pada lapis lain.
Maka rumusan yang paling jujur barangkali sederhana. Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menganggarkan pendidikan bagi OAP sampai perguruan tinggi. Yayasan boleh membantu, dan bantuannya patut disyukuri. Tetapi bantuan tidak menggantikan kewajiban. Mengubah pembagian program menjadi pembebasan tanggung jawab sama saja dengan menitipkan uang pendidikan kepada orang lain lalu menganggap urusan selesai.
Menagih Kemauan
Mimika membutuhkan sarjana-sarjana asli Papua. Kita tahu betul betapa mahal harga kehilangan satu generasi terdidik: lahan diambil orang lain, jabatan diisi orang lain, dan suara yang paling berhak bicara justru yang paling sedikit didengar. Pasal 56 sudah menyediakan pijakan hukum untuk mencegahnya. Sisanya tinggal kemauan membelanjakan uang pada tempat yang seharusnya. Dan kemauan, berbeda dengan pasal, tak bisa dituntut dengan gugatan. Ia hanya bisa ditagih lewat suara warga yang tahu hak anaknya. (*)
(Timika, 22-10-2026)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












