Kewajiban Menanggung Biaya Pendidikan Tak Bisa Dititipkan
Oleh : Laurens Minipko
DI Timika, kalimat yang sering terdengar dalam urusan beasiswa bukan angka, melainkan nama. “Itu urusan yayasan.” Kalimat itu meluncur ringan di ruang rapat, di lorong kantor dinas, juga di teras rumah orang tua yang anaknya lulus SMA dan bingung harus ke mana. Memang yayasan, seperti YPMAK sudah lama menjadi tumpuan ribuan anak Amungme dan Kamoro. Tetapi hukum tidak mengenal kebiasaan menitipkan kewajiban.
Pernyataan salah satu kepala OPD Pemda Mimika tentang pembagian peran dengan Yayasan (PENAPAUA.COM, 22-10-2026) memicu pertanyaan lama dalam wajah baru: sampai di mana tanggung jawab pemerintah kabupaten terhadap pendidikan anak Papua? Jawaban yang terdengar cenderung sempit. Pemerintah daerah mengurus sampai SMA/SMK, perguruan tinggi diserahkan kepada yayasan dan pemerintah pusat. Sekilas masuk akal, sebab pembagian kewenangan memang begitu adanya. Persoalannya, kewenangan mengelola dan kewajiban membiayai adalah dua hal berbeda.
Apa yang Tertulis dalam Pasal 56
Mari kita buka teksnya. Pasal 56 ayat (6) huruf a Undang-Undang Otonomi Khusus, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, menyatakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sampai pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua. Kata “kabupaten/kota” tertulis jelas. Kata “wajib” juga. Tak ada anak kalimat yang menyuruh kabupaten berhenti di gerbang SMA.
Bagi yang pernah mengikuti riwayat undang-undang ini, kejelasan itu penting. Rumusan 2001 memang sudah menyebut tanggung jawab pada “semua jenjang”, tetapi kewajiban penganggaran bagi OAP sampai perguruan tinggi belum dirumuskan setegas sekarang. Revisi 2021, yang lebih dikenal publik karena kontroversi pemekaran dan perpanjangan dana, diam-diam membetulkan hal ini. Subjek yang wajib menganggarkan dipertegas, sasarannya disebut: orang asli Papua.
Kuota dan Angka
Di titik ini perlu kehati-hatian, supaya kritik tidak berubah menjadi tuntutan yang tak ada dasarnya. Pasal 56 tidak menetapkan kuota. Tak ada ketentuan bahwa sekian persen kursi perguruan tinggi harus diisi OAP, dan tak ada angka jumlah penerima beasiswa. Tak ada pula formula pembagian biaya, misalnya pusat sekian persen, provinsi sekian, kabupaten sekian. Yang ada adalah kewajiban mengalokasikan anggaran. Kuota dan skema beasiswa urusan peraturan program masing-masing. Siapa pun yang mengklaim Pasal 56 menjanjikan kursi gratis bagi setiap anak Papua sedang membaca lebih daripada yang tertulis.
Kehati-hatian yang sama berlaku bagi angka. Bahwa “30 persen untuk pendidikan” dan “35 persen untuk pendidikan” kerap bercampur. Padahal keduanya lahir dari sumber berbeda. Tiga puluh persen merupakan batas minimum belanja pendidikan dari komponen Dana Otsus berbasis kinerja, yakni 1,25 persen plafon DAU nasional. Tiga puluh lima persen adalah porsi pendidikan dari penerimaan migas yang diatur Pasal 36. Menjumlahkan keduanya menjadi “65 persen” adalah kesalahan hitung yang bisa dipakai untuk menuduh atau membela, tergantung siapa yang berkepentingan. Angka yang keliru tak pernah menolong orang yang dirugikan.
Kemitraan Bukan Pengalihan Beban
Kembali ke Mimika. Kemitraan dengan yayasan tidak dilarang. Pasal 56 ayat (4) justru membuka ruang seluas-luasnya bagi lembaga keagamaan, organisasi nonpemerintah, dan dunia usaha untuk ikut menyelenggarakan pendidikan bermutu. YPMAK, yang dananya bersumber dari kemitraan dengan PT Freeport Indonesia, sudah membuktikan peran itu selama bertahun-tahun. Kerja sama patut dihargai, dan siapa pun yang ingin menyingkirkannya perlu menjelaskan apa gantinya.
Tetapi kebolehan bermitra berbeda dengan kewenangan melepas diri. Ayat (4) berbicara tentang ruang partisipasi, ayat (6) tentang kewajiban. Keduanya hidup dalam satu pasal dan harus dibaca berdampingan. Jika pembagian program dengan yayasan dijadikan alasan menghapus belanja pemerintah daerah untuk mahasiswa OAP, yang terjadi bukan kemitraan, melainkan pengalihan beban. Anak Papua yang tidak tertampung program yayasan akan jatuh ke celah di antara dua pihak, dan di celah itulah biasanya anak-anak miskin menghilang dari statistik.
Dokumen Perlu Dibuka
Ada pula soal yang jarang disebut. Menurut PP Nomor 107 Tahun 2021, pendanaan pendidikan sampai perguruan tinggi oleh provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit bersumber dari Dana Otsus dan tambahan bagi hasil migas Otsus. Artinya, uangnya sudah ada pos dan rumahnya. Pertanyaan untuk pemerintah daerah bukan lagi “adakah dasar hukumnya”, melainkan “ke mana uang itu dibelanjakan dan apa hasilnya bagi anak-anak kita”. Pertanyaan semacam itu lebih tidak nyaman daripada perdebatan tentang tafsir, dan mungkin itu sebabnya perdebatan tafsir lebih ramai.
Di sinilah tuntutan akan dokumen menjadi penting. Dari berita saja, kita belum bisa menyatakan rencana Dinas Pendidikan melanggar hukum. Kita belum melihat perjanjian kerja samanya, rincian APBD dan sumber dananya, perangkat daerah yang akan menjalankannya, ataupun jaminan bahwa mahasiswa di luar program yayasan tetap dibiayai. Menuduh tanpa dokumen adalah kemalasan yang mirip dengan membela tanpa dokumen. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, Bapperida, dan publik berhak meminta semuanya dibuka.
Biaya yang Tak Tercatat
Satu hal lagi yang layak dicatat: pendidikan di Papua tidak sama dengan pendidikan di Jawa. Ayat (1) Pasal 56 sendiri meminta penyelenggaraan pendidikan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, dan kearifan lokal. Anak Kamoro dari pesisir yang harus menyeberang ke kota untuk kuliah menanggung ongkos yang tak dihitung formula nasional: transportasi, tempat tinggal, adaptasi bahasa, kerinduan yang tak ada di kolom anggaran. Beasiswa yang hanya menutup uang kuliah akan melepas mereka di tengah jalan. Kewajiban “mengalokasikan anggaran” semestinya dibaca sebagai kewajiban menjaga anak itu sampai wisuda.
Tanggung Jawab yang Berlapis
Tentu tidak adil menumpahkan semuanya pada pemerintah kabupaten. Pusat juga terikat ayat yang sama, dan anggaran pusat menurut ayat (7) berfungsi sebagai pelengkap Dana Otsus. Kata “pelengkap” tidak tepat ditafsir “boleh” atau “tidak boleh” menyumbang. Sebab pada ayat berikutnya ayat (6) tetap berbunyi “wajib”. Tanggung jawab di sini bersifat berlapis, dan tak satu lapis pun boleh menggantungkan diri pada lapis lain.
Maka rumusan yang paling jujur barangkali sederhana. Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menganggarkan pendidikan bagi OAP sampai perguruan tinggi. Yayasan boleh membantu, dan bantuannya patut disyukuri. Tetapi bantuan tidak menggantikan kewajiban. Mengubah pembagian program menjadi pembebasan tanggung jawab sama saja dengan menitipkan uang pendidikan kepada orang lain lalu menganggap urusan selesai.
Menagih Kemauan
Mimika membutuhkan sarjana-sarjana asli Papua. Kita tahu betul betapa mahal harga kehilangan satu generasi terdidik: lahan diambil orang lain, jabatan diisi orang lain, dan suara yang paling berhak bicara justru yang paling sedikit didengar. Pasal 56 sudah menyediakan pijakan hukum untuk mencegahnya. Sisanya tinggal kemauan membelanjakan uang pada tempat yang seharusnya. Dan kemauan, berbeda dengan pasal, tak bisa dituntut dengan gugatan. Ia hanya bisa ditagih lewat suara warga yang tahu hak anaknya. (*)
(Timika, 22-10-2026)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












