Ketua RT, Lurah dan Kadistrik di Mimika Ikut Sosialisasi Perda Tibum dan Pengelolaan Sampah
Timika,papuglobalnews.com – Puluhan Ketua RT, Lurah dan Kepala Distrik dalam Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di salah satu hotel selama tiga hari mulai Rabu 23-Jumat 25 April 2025.
Sosialisasi Perda ini oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
Ketiga Perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 9 tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Pelindungan Masyarakat dan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menjelaskan, sosialisasi ketiga Perda itu sangat penting agar sebelum menerapkan penegakan hukum di lapisan masyarakat mereka sudah mengetahui, karena setiap tahun ada Perda baru yang disahkan eksekutif bersama legislatif.
RT kata Rony sebagai bagian dari pemerintah paling bawah perlu mengetahui Perda tersebut supaya mampu menggerakkan masyarakat termasuk deteksi dini ketika terjadi masalah di suatu tempat.
Ia mengakui sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu membangun dari kampung ke kota.
Ia berharap setelah sosialisasi para peserta tidak sekedar mengetahui atau paham mengenai dasar-dasar hukumnya tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















