Timika,papuaglobalnews.com –  Evangelis Demianus Enia Magai, S.Th, Ketua Biro Pemuda Klasis Mimika Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil Kingmi di Tanah Papua meminta kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Manuel de Oliveira Guterres datang mengunjungi Papua secara langsung untuk melihat kondisi kemanusiaan yang terjadi sesungguhnya selama ini.

“Jangan hanya datang di Jakarta sana dan hanya mendengarkan laporan orang-orang di Jakarta. Mari datang dan lihat langsung dengan mata kepala sendiri apa yang sedang terjadi sesungguhnya di tanah Papua,” kata Demianus dalam rekaman suaranya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin malam 19 Oktober 2026.

Menurut mahasiswa S2 Theologi ini dengan Sekjen melihat sendiri situasi masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP) yang kini hidup di tempat-tempat pengungsian dalam keadaan takut dan trauma dengan banyaknya pendropingan militer Indonesia membuat kehidupan masyarakat semakin susah dalam beraktivitas.

Sebagai tokoh muda Gereja Kingmi, Demianus meminta kepada Presiden Prabowo sebagai penglima tertinggi negara ini untuk bicara jujur jangan menutupi segala persoalan yang terjadi di Papua saat ini kepada Sekjen PBB. Situasi di Tanah Papua hari-hari belakangan dalam kondisi tidak baik-baik saja. Hidup dalam darurat militer. Ia menyebutkan masalah kemanusiaan yang paling dirasakan oleh masyarakat sipil OAP di Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Deiyai, Nabire, Paniai, Dogiai, Timika maupun di seluruh tanah Papua hidup diselimuti ketakutan.

Selain persoalan faktor keamanan yang mengakibatkan ribuan warga sipil mengungsi, Demianus juga menyebutkan gunung-gunung digali, kekayaan laut dikeruk, hutan dibongkar dan dibakar di mana-mana sehingga terjadi bencana kabut asap. Ini terjadi akibat dari aktivitas keserakahan manusia yang membuat Tuhan marah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.