Ia juga menyampaikan sejumlah program strategis KORPRI Nasional yang akan digulirkan pada tahun 2025–2026, di antaranya Korpri Main Run di Mandalika, Program Satu Juta Vaksinasi Kanker Serviks untuk keluarga ASN perempuan, Pembangunan 30 sumur air bersih bekerja sama dengan Kemenag, serta penyelenggaraan MTQ Nasional KORPRI ke-8 di Sulawesi Selatan.

Ia berhrap, program KORPRI tersebut menjadi wadah nyata pengabdian ASN bagi masyarakat. “ASN adalah tulang punggung bangsa. Melalui KORPRI, mari kita buktikan bahwa ASN mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan berkeadilan,” pesannya.

Pengukuhan Dewan Pengurs KORPRI di Kemenag ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara BKN dan Kemenag dalam memperkuat profesionalisme ASN dan semangat korps KORPRI yang berintegritas, berinovasi, dan melayani dengan sepenuh hati demi Indonesia yang lebih maju.

Dewan Pengurus KORPRI Kemenag periode 2025-2030 ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP-50/KU/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan Ketua Prof. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., Menteri Agama sebagai Penasihat dan Wakil Menteri Agama sebagai Wakil Penasihat.

Susunan kepengurusan mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya Administrasi, Organisasi dan Kelembagaan, Pendanaan, Pembinaan Jiwa Korsa, Perlindungan Hukum, Kesejahteraan, serta Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.