Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Penanggulangan Penyakit (P2) gencar melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di bar, Timung, dan lokalisasi KM 10, Rabu 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS.

Kegiatan tersebut melibatkan tim lintas sektor yang tergabung dalam Tim Perda, terdiri dari Bagian Hukum Setda Mimika, Satpol PP dan Polres Mimika. Selain melakukan pengawasan, tim juga menggelar pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV, sifilis, malaria dan hepatitis terhadap para Pekerja Seks Perempuan (PSP) di lokasi hiburan.

Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatunun, menegaskan bahwa Dinkes Mimika yang menginisiasi Perda sekaligus garda terdepan dalam upaya pencegahan, pelayanan dan pengendalian HIV-AIDS dan IMS di daerah.

Ia menilai pendekatan langsung ke THM menjadi strategi intervensi yang lebih efektif.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga edukasi dan penguatan kemitraan dengan pelaku usaha THM yang memiliki peran strategis dalam menekan penyebaran HIV dan IMS,” ujarnya.

Pada hari pertama, tim mengunjungi Amole Club, Bar Kanguru, dan Timung Cemara. Dari total 69 pekerja hiburan yang diperiksa, satu orang terdeteksi sifilis, sementara 68 lainnya dinyatakan negatif dari HIV, IMS, serta malaria dan hepatitis.

Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut hingga Kamis dan Jumat dengan menyasar lokasi hiburan lainnya di Kabupaten Mimika.

Dinas Kesehatan berharap kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan pelaku usaha dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggungjawab, sekaligus menekan laju penyebaran HIV-AIDS dan IMS di Mimika.

Sesuai gambaran umum Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung (WPSTL) dan Wanita Pekerja Seks Langsung (WPSTL) merupakan kelompok populasi yang berisiko menularkan HIV dan IMS, di Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tahun 2025 jumlah WPSL sebanyak 211 yang berada di Lokalisasi KM.10 yang tersebar di 17 wisma, sedangkan WPSTL sebanyak 254 yang berada di 16 panti pijat/timung, 12 bar/cafe, 7 SPA dan tujun orang di kost-kostsan.

Dalam satu  tahun terakhir jumlah kasus IMS terutama Sifils dan GO pada WPSTL dan WPSL sebesar 2,9% dan yang paling banyak terinfeksi IMS adalah WPSL dan WPSTL baru, yang baru bekerja.

Sehingga dengan adanya sosialisasi Perda HIV akan memberi dampak untuk menurunkan kasus IMS.

Selain itu pada Perda tersebut termuat denda yang diberikan kepada tempat hiburan apabila ditemukan WPSTL dan WPSL terinfeksi IMS. **