Oleh :  Laurens Minipko

IMPLEMENTASI Otonomi Daerah (OTDA) di Tanah Papua memiliki karaktiristik unik yang tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia. Melalui bingkai Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah memberikan pengakuan terhadap identitas dan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Dalam struktur sosial dan budaya Papua, perempuan menempati posisi sentral sebagai penjaga kehidupan, pengelola sumber daya alam, dan transmitor nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang. Namun, dalam perjalanan dua dekade otonomi, posisi perempuan asli Papua masih sering terjepit di antara janji kesejahteraan regulasi dan kenyataan pahit di lapangan.

Kebijakan afirmasi merupakan instrumen utama yang ditawarkan oleh UU Otsos untuk mengangkat derajat perempuan Papua.

Salah satu tonggak penting adalah keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah lembaga representasi kultural yang mewajibkan sepertiga anggotanya berasal dari unsur perempuan. Secara teoritis, keterwakilan ini seharusnya memberikan daya tawar politik bagi perempuan untuk mengintervensi kebijakan pembangunan agar lebih sensitif terhadap kebutuhan gender.

Selain itu, revisi terbaru UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 juga memperkuat posisi perempuan dengan memberikan kuota dalam pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten/Kota (DPRK).