Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut hingga Kamis dan Jumat dengan menyasar lokasi hiburan lainnya di Kabupaten Mimika.

Dinas Kesehatan berharap kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan pelaku usaha dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggungjawab, sekaligus menekan laju penyebaran HIV-AIDS dan IMS di Mimika.

Sesuai gambaran umum Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung (WPSTL) dan Wanita Pekerja Seks Langsung (WPSTL) merupakan kelompok populasi yang berisiko menularkan HIV dan IMS, di Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tahun 2025 jumlah WPSL sebanyak 211 yang berada di Lokalisasi KM.10 yang tersebar di 17 wisma, sedangkan WPSTL sebanyak 254 yang berada di 16 panti pijat/timung, 12 bar/cafe, 7 SPA dan tujun orang di kost-kostsan.

Dalam satu  tahun terakhir jumlah kasus IMS terutama Sifils dan GO pada WPSTL dan WPSL sebesar 2,9% dan yang paling banyak terinfeksi IMS adalah WPSL dan WPSTL baru, yang baru bekerja.

Sehingga dengan adanya sosialisasi Perda HIV akan memberi dampak untuk menurunkan kasus IMS.

Selain itu pada Perda tersebut termuat denda yang diberikan kepada tempat hiburan apabila ditemukan WPSTL dan WPSL terinfeksi IMS. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.