Berdasarkan SK tersebut ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi menurut jenis pupuk dirincikan (ton) untuk lima distrik di Mimika tahun 2025. Total keseluruhan urea 637,00 ton dan NPK 1.450,00 ton. Dari jumlah ini jatah Distrik Iwaka pupuk urea 234,50 ton dan NPK 533,79 ton. Distrik Mimika Baru urea 95,50 ton dan NPK 217,39 ton. Distrik Mimika Timur urea 95,50 ton dan NPK 217,39 ton. Distrik Wania urea 184,25 ton dan NPK 419,41 ton. Distrik Kuala Kencana urea 27,25 ton dan NPK 62,03 ton.

Berdasarkan SK tersebut telah menetapkan Harga Ecerah Tertinggi (HET) pupuk urea Rp2.250 perkilogram atau Rp112.500 per sak dan pupuk NPK Rp2.300 perkilogram atau Rp115.000 per sak.

HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi dalam kemasan volume pupuk urea 50 kilogram per sak dan pupuk NPK 50  kilogram per sak.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) atau perkebunan (tebu, kakao dan kopi) dengan luas lahan usaha yang dikuasai maksimal dua hektar.

Petani yang mendapatkan pupuk subsidi wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.