Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2025 mengurangi kuota pupuk subsidi dari enam jenis dengan 60 komoditi menjadi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK untuk sembilan komoditi bagi Kabupaten Mimika Papua Tengah.

Alice Irene Wanma, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Mimika menjelaskan pengurangan kuota pupuk subsidi berdasarkan Permentan Nomor 2 tahun 2022.

Ia menjelaskan dari Sembilan komoditi terdapat tiga untuk Bidang Hortikultura yakni bawang merah, bawang putih dan cabai. Bidang Tanaman Pangan meliputi Pajale (Padi, jagung, kedelai) dan Bidang Perkebunan terdiri dari tebu, kopi dan cokelat.

Ia mengakui petani binaan Distanbun sejauh ini sudah cukup banyak.

Alice menjelaskan dengan adanya pengurangan kuota pupuk subsidi tersebut dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor SK. 35/DTPHP-MMK/2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Mimika tahun 2025.

Berdasarkan SK tersebut ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi menurut jenis pupuk dirincikan (ton) untuk lima distrik di Mimika tahun 2025. Total keseluruhan urea 637,00 ton dan NPK 1.450,00 ton. Dari jumlah ini jatah Distrik Iwaka pupuk urea 234,50 ton dan NPK 533,79 ton. Distrik Mimika Baru urea 95,50 ton dan NPK 217,39 ton. Distrik Mimika Timur urea 95,50 ton dan NPK 217,39 ton. Distrik Wania urea 184,25 ton dan NPK 419,41 ton. Distrik Kuala Kencana urea 27,25 ton dan NPK 62,03 ton.

Berdasarkan SK tersebut telah menetapkan Harga Ecerah Tertinggi (HET) pupuk urea Rp2.250 perkilogram atau Rp112.500 per sak dan pupuk NPK Rp2.300 perkilogram atau Rp115.000 per sak.

HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi dalam kemasan volume pupuk urea 50 kilogram per sak dan pupuk NPK 50  kilogram per sak.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) atau perkebunan (tebu, kakao dan kopi) dengan luas lahan usaha yang dikuasai maksimal dua hektar.

Petani yang mendapatkan pupuk subsidi wajib bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). **