Kecam Perusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika, Pemuda Kingmi Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku
Timika,papuaglobalnews.com – Aksi pengrusakan pagar dan dugaan upaya paksa penyerobotan lahan milik Keuskupan Timika berlokasi di Jalan Hasanuddin menuai reaksi keras dari berbagai elemen keagamaan di Kabupaten Mimika.
Gelombang protes salah satunya datang dari Pemuda Jemaat Kingmi Mimika yang mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
Dianu Omaleng, perwakilan intelektual sekaligus tokoh pemuda Kingmi dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Sabtu 23 Mei 2026 menyatakan bahwa tindakan perusakan fasilitas keagamaan merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan berpotensi mencederai kerukunan yang telah lama terjaga di tanah Amungsa.
“Kami dari Pemuda Jemaat Kingmi Mimika mengecam keras terhadap pelaku pembongkaran pagar Keuskupan Timika. Kami berharap pelaku tindakan tidak manusiawi tersebut segera terungkap oleh pihak kepolisian, agar motif di balik pembongkaran pagar ini bisa dibuka secara terang-benderang kepada publik,” tegas Dianu.
Dianu mengingatkan pentingnya menjaga soliditas dan ikatan persaudaraan antarumat beragama di Mimika. Mengingat daerah Timika dihuni oleh masyarakat yang heterogen, tindakan provokasi yang menyasar simbol atau aset lembaga keagamaan harus dilawan dengan kedewasaan berpikir seluruh warga.
“Kami berharap seluruh umat di Mimika perlu saling menjaga satu sama lain, terutama pada saat hari-hari besar keagamaan, jangan biarkan aksi sepihak oknum tertentu memecah belah kita,” harap Dianu.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Mimika yang telah menerima laporan resmi dari pihak Keuskupan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Keutuhan hidup berdampingan secara damai, aman, dan sejahtera harus tetap menjadi prioritas utama demi kemajuan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















