Timika,papuaglobalnews.com – Wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania masuk zona merah penggunaan narkoba golongan satu yakni ganja. Selain ganja juga Lem Aibon digunakan oleh anak-anak dengan cara mencium secara berulang-ulang.

Ruslan Awumbas, Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika mengungkapkan dalam memudahkan penanganan kasus ini, BNN Mimika membentukan kelompok Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) menuju kemandirian masyarakat di Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Distrik Wania.

Kelompok IBM berjumlah delapan orang melibatkan tokoh masyarakat, petugas Kamtibmas, Ketua RT, pemerintah kelurahan, tenaga kesehatan, tokoh agama, pemuda dan perempuan.

“Tugas mereka lebih pada menangani edukasi kepada anak-anak yang biasa mencium lem aibon atau menggunakan ganja. Sehingga dalam bekerja BNN berkolaborasi dengan kelompok tersebut dan tugas BNN sifatnya membantu dalam pengawasan,” jelas Ruslan kepada papuaglobalnews.com di Timika, Jumat 26 September 2025.

IBM yang dibentuk sejak tahun 2023 lalu, personilnya telah mengikuti pelatihan sebagai agen perubahan masyarakat. Tim IBM ini bekerja dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Kamoro Jaya.

Ruslan menjelaskan asalan BNN membentuk IBM di Keluruhan Kamoro Jaya sebagai agen perubahan masyarakat, sehubugan dengan wilayah itu masuk zona merah narkoba. Di mana anak-anak dan orang dewasa menggunakan lem aibon dan narkoba  golongan satu (ganja dan rokok sintetis).

Perlu diketahui Sinte atau tembakau sintetis merupakan zat stimulan kuat yang dapat merusak sistem saraf serta memicu masalah jantung dan mental. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.