Kainkain Karkara Byak Terbitkan Surat Edaran Larangan Pelepasan Tanah Adat dan Ulayat Kepada Pihak Luar
Biak,papuaglobalnews.com – Kainkain Karkara Byak melalui Manfun Kawasa Byak resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 04/C/EDARAN/KKB/VI/2026 tentang larangan melepaskan tanah adat dan ulayat kepada pihak luar.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Manifest Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “Tanah, Laut, Udara, Daratan, Bumi dan segala isinya adalah Hak Milik Masyarakat Adat Papua yang Tidak Diperjualbelikan kepada pihak manapun.”
Selain itu, surat edaran ini juga merujuk pada berbagai resolusi para Mananwir dalam Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak tahun 2002 hingga tahun 2024 mengenai himbauan dan larangan pelepasan tanah adat kepada pihak luar dalam rangka menjaga eksistensi, kelangsungan hidup, serta masa depan generasi penerus masyarakat adat dan menjaga keutuhan ciptaan alam semesta yang lestari dan berkelanjutan.
Melalui surat tersebut, Manfun Kawasa Byak mengeluarkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh Mananwir dan masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
- Larangan Menjual atau Melepaskan Tanah Adat
Seluruh masyarakat adat Biak dan Supiori dilarang keras memperjualbelikan tanah adat warisan leluhur kepada pihak manapun, baik perorangan maupun korporasi, perusahaan maupun pemerintah.
- Peralihan Hak Hanya Bersifat Terbatas
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa tanah adat hanya dapat disewakan dalam kurun waktu 3 sampai 5 tahun melalui sistem sewa atau hak pakai. Pelaksanaan peralihan hak tersebut harus memperoleh persetujuan anggota keluarga dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah yang dipimpin oleh Mananwir Keret serta ditandatangani oleh Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior, Mananwir Sup Bar dan Manfun Kawasa Byak.
- Perlindungan Hukum Adat
Segala bentuk transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan secara ilegal di luar mekanisme hukum adat dinyatakan batal demi hukum adat.
- Sanksi Adat
Bagi masyarakat adat atau Mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam pelepasan tanah adat akan dikenakan sanksi berupa denda adat. Bahkan pelaku dapat diberhentikan atau dikucilkan dari tatanan masyarakat adat setempat.
- Pelaporan dan Pengaduan
Masyarakat adat Biak dan Supiori diminta segera melaporkan atau mengadukan kepada Mananwir Er, Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior, Mananwir Bar maupun lembaga kultur Kainkain Karkara Byak dan pihak keamanan setempat apabila terdapat indikasi atau paksaan dari pihak luar yang berupaya mencaplok atau menguasai tanah adat dengan cara membeli atau melepaskan tanah adat.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelepasan Tanah Adat yang telah dibentuk oleh Manfun Kawasa Byak di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor dan 38 kampung di Kabupaten Supiori untuk melakukan pemantauan dan pelaporan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi menjaga tanah dan masa depan masyarakat hukum adat Byak.
Surat edaran ditetapkan di Biak pada 22 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Mananwir Apolos Sroyer selaku Manfun Kawasa Byak.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada:
Bupati Biak Numfor di Biak;
Bupati Supiori di Supiori;
Ketua DPRK Biak Numfor;
Ketua DPRK Supiori;
Ketua MRP di Jayapura;
Ketua BP AM Sinode GKI Tanah Papua di Jayapura;
Ketua BP AM Wilayah III di Biak;
Ketua-ketua Jemaat Dedominasi Gereja di Biak dan Supiori;
Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Kainkain Karkara Byak di Jayapura;
Arsip. **

















