Jemaat Gereja Baptis West Papua Wilayah Timika Gelar Konferensi Pilih Pimpinan Baru
Menurutnya, sejak awal pemerintah hadir sebagai mitra strategis dalam pembangunan, di mana pemerintah berperan dalam pembangunan fisik, sementara gereja fokus pada pelayanan dan pengembangan iman umat.
“Tugas hamba Tuhan adalah membesarkan pelayanan dan membawa umat dari kegelapan menuju terang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DPRK Mimika, Mateus Yanengga, menekankan pentingnya sinergi antara pengurus wilayah yang baru dengan pemerintah dan DPRK.
Ia berharap pengurus terpilih mampu memperluas pelayanan dengan menjangkau jemaat baru serta tetap menjaga hubungan baik dengan pemerintah.
“Saya berharap pengurus baru dapat menebarkan sayap pelayanan, mencari dan menemukan jemaat baru untuk masuk dalam terang kasih Kristus,” katanya.
Harapan serupa juga disampaikan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Pdt. Yance Numberi, yang meminta agar pengurus baru membangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama.
Sementara itu, Wakil Ketua BPP Gereja-Gereja Baptis West Papua, Pdt. Natalis Tabuni, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan.
Ia berharap yayasan tersebut juga dapat hadir di Timika guna mendukung pelayanan gereja di wilayah tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRK untuk memperkenalkan yayasan ini. Harapannya bisa diterima dan mendukung pelayanan di Timika,” ungkapnya.
Ia menegaskan fokus utama yayasan tersebut adalah pelayanan, termasuk menjangkau umat yang belum mengenal terang dan membawa mereka ke dalam kasih Kristus. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















