Jelang Konklaf, Para Kardinal Tetapkan Sembilan Hari Berkabung
Hari pertama dari sembilan hari berkabung akan ditandai dengan Misa pemakaman Paus Fransiskus di Lapangan Santo Petrus pada pukul 10 pagi.
Hari Kedua: Minggu, 27 April, pukul 10:30 pagi di Lapangan Santo Petrus. Kardinal Pietro Parolin akan memimpin Misa bersama para karyawan dan umat Katolik lainnya di Kota Vatikan.
Hari Ketiga: Senin, 28 April, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Baldassare Reina, Vikaris Jenderal Paus Fransiskus untuk Keuskupan Roma akan memimpin Misa bersama umat Katolik di Keuskupan Roma.
Hari Keempat: Selasa, 29 April, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Mauro Gambetti, Imam Besar Basilika Kepausan St. Petrus di Vatikan akan memimpin Misa bersama para Kepala Basilika Kepausan.
Hari Kelima: Rabu, 30 April, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Leonardo Sandri, Wakil Dekan Dewan Kardinal akan memimpin Misa, dengan kelompok yang akan dipimpin oleh Kapel Kepausan.
Hari Keenam: Kamis, 1 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Kevin Joseph Farrell, Camerlengo Gereja Roma Suci, akan memimpin Misa bersama para anggota Kuria Roma.
Hari Ketujuh: Jumat, 2 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Claudio Gugerotti, Prefek Dikasteri untuk Gereja-gereja Timur, akan memimpin Misa bersama umat Katolik Gereja-gereja Timur.
Hari Kedelapan: Sabtu, 3 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Ángel Fernández Artime, Pro-Prefek Departemen Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Apostolik, akan memimpin Misa, bersama para anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Apostolik.
Hari Kesembilan: Minggu, 4 Mei, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Dominique Mamberti, Protodiakon Dewan Kardinal, akan memimpin Misa bersama kelompok Kapel Kepausan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















