Hari pertama dari sembilan hari berkabung akan ditandai dengan Misa pemakaman Paus Fransiskus di Lapangan Santo Petrus pada pukul 10 pagi.

Hari Kedua: Minggu, 27 April, pukul 10:30 pagi di Lapangan Santo Petrus. Kardinal Pietro Parolin akan memimpin Misa bersama para karyawan dan umat Katolik lainnya di Kota Vatikan.

Hari Ketiga: Senin, 28 April, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Baldassare Reina, Vikaris Jenderal Paus Fransiskus  untuk Keuskupan Roma akan memimpin Misa bersama umat Katolik di Keuskupan Roma.

Hari Keempat: Selasa, 29 April, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Mauro Gambetti, Imam Besar Basilika Kepausan St. Petrus di Vatikan akan memimpin Misa bersama para Kepala Basilika Kepausan.

Hari Kelima: Rabu, 30 April, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Leonardo Sandri, Wakil Dekan Dewan Kardinal akan memimpin Misa, dengan kelompok yang akan dipimpin oleh Kapel Kepausan.

Hari Keenam: Kamis, 1 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Kevin Joseph Farrell, Camerlengo Gereja Roma Suci, akan memimpin Misa bersama para anggota Kuria Roma.

Hari Ketujuh: Jumat, 2 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Claudio Gugerotti, Prefek Dikasteri untuk Gereja-gereja Timur, akan memimpin Misa bersama umat Katolik Gereja-gereja Timur.

Hari Kedelapan: Sabtu, 3 Mei, pukul 5 sore di Basilika St. Petrus. Kardinal Ángel Fernández Artime, Pro-Prefek Departemen Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Apostolik, akan memimpin Misa, bersama para anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Apostolik.

Hari Kesembilan: Minggu, 4 Mei, pukul 5 sore di Basilika Santo Petrus. Kardinal Dominique Mamberti, Protodiakon Dewan Kardinal, akan memimpin Misa bersama kelompok Kapel Kepausan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.