Inilah Sepuluh Raperdasi dan Raperdasus Inisiatif DPRP Papua Tengah yang Kini Digodok Bersama STIH Mimika
Sementara John NR Gobai dalam arahan mengemukakan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah baru berusia tiga tahun. Dalam menjalankan pengawasan sebuah daerah dibutuhkan regulasi untuk mengatur semuanya yang kedudukannya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan DPRP Papua Tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif berdasarkan aturan yang memberikan kewenangan kepada DPRP.
Ia berharap proses penyusunan Raperdasi dan Raperdasus dapat berjalan baik. Konsultasi publik ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar menghasilkan produk Perda yang benar-benar memihak kepada masyarakat OAP.
John menegaskan kesempurnaan itu hanya milik Tuhan, sehingga hal-hal yang dianggap kurang penting jangan dibahas tetapi memasukan poin-poin penting yang dapat mencakup semua hal. Seperti masalah sosial, budaya, pengusaha OAP, pengadaan barang oleh OAP dan pendapatan daerah yang memihak kepada OAP.
Ia mengungkapkan masa kerja MRP Papua Tengah waktunya masih empat tahun, jika dalam perjalanan terjadi perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan maka Perda tersebut akan diperbaharui sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan setelah dibuat regulasi ini namun tidak dilaksanakan itu yang menimbulkan masalah.
“Kabupaten dan Provinsi mempunyai batas kewenangan. Kami berharap apa yang kita hasilkan dapat direalisasikan,” harap John.
John juga menyayangkan banyak Perdasi dan Perdasus dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Papua terdahulu jarang diterapkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten meskipun dana Otonomi Khusus (Otsus) masih ada.
“Kita berharap tidak hanya uang yang berkurang tetapi kewenangan yang diatur dalam regulasi bisa dijalankan. Kita berada di provinsi berstatus khusus dan dalam kebijakan tertentu harus khusus kepada OAP,” katanya.
Roh daripada kebijakan khusus itu lebih pada melindungi, memperdayakan dan mensejahterakan masyarakat OAP.
Ia berharap dengan dasar regulasi ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun kabupaten dapat menghasilkan program-program yang dituangkan dalam anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat OAP.
“Seindah apapun regulasi yang kita buat tetapi pelaksana tidak mau melaksanakan apalagi dia orang asli Papua, itu berarti anda berdosa,” tegasnya.
Sebagai orang Papua, John tegaskan jangan merasa senang jika mendengar ada dana Otsus, namun perlu diperhatikan di dalamnya ada kewenangan atau tidak. **



























