Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan bahwa tim evaluasi terhadap kinerja kepala kampung telah dibentuk dan akan mulai bekerja pada Januari 2026.

Putra asli Kamoro ini juga menegaskan, jika dari hasil evaluasi terhadap 133 Kepala Kampung nanti ditemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa akan diserahkan kepada Bupati untuk mengambil tindakan seperti apa.

“Semua keputusan tetap kembali kepada Bupati, kebijakan seperti apa yang akan diambil,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam evaluasi nanti ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan diambil tindakan tegas berupa pemberhentian dan tidak diperpanjangnya masa jabatan kepala kampung yang bersangkutan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah akan menunjuk salah satu aparat kampung yang dinilai memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang.

“Kami harapkan evaluasi dapat selesai pada Januari, sehingga pada Maret 2026 perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung yang lolos evaluasi sudah bisa dilantik,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.